Di sisi lain, Public Interest Research and Advocacy Public (PIRAC) Nor Hiqmah turut membeberkan permasalahan UU Zakat yang berlaku. Salah satunya adalah sentralisasi pengelolaan zakat, potensi kriminalisasi amil tradisional, pelaku restriktif dan diskriminatif mengingat tidak adanya dukungan untuk LAZ.
“BAZ telah mendapat dukungan dari APBD, tidak adanya intensif pajak bagi OPZ, rezim birokrasi yang mempersulit perizinan, tidak adanya dukungan penguatan SDM, belum diaturnya pengumpulan zakat berbasis digital,” ujarnya.
Terakhir, ia menyebut peran negara dalam pengelolaan zakat seharusnya memberikan perlindungan hukum pengelolaan zakat, mempermudah proses pendaftaran LAZ, perlindungan profesi amil dan tata kelola serta literasi zakat. /