Rabu 27 Apr 2022 13:05 WIB

FOZ Gagas Badan Zakat Indonesia

Badan Zakat Indonesia fokus dengan regulasi zakat.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Agung Sasongko
Zakat / fidyah ( ilustrasi)
Foto:

Ketua Badan Pengurus Lazismu Pusat, Mahli Zainuddin Tago sepakat pemisahan fungsi regulator pada BAZNAS.

LAZISMU disebut telah melakukan diskusi secara internal tentang usulan rancangan undang-undang versi Forum Zakat. Pihaknya menyetujui OPZ terdiri dari LAZ dan BAZ, yang mana izin pendiriannya kepada Kementerian Agama.

"LAZISMU juga mengusulkan perizinan LAZNAS perlu disederhanakan hingga tingkat daerah. LAZISMU mengusulkan, dengan 1.000 cabang lebih di seluruh Indonesia, semestinya tidak perlu lagi mengurus izin di tingkat daerah jika izin di pusat telah diberikan,” lanjutnya.

Di sisi lain, Direktur Eksekutif Bamuis BNI Sudirman menyampaikan saran dan rekomendasinya untuk RUU Zakat. Ke depan, BZI diharapkan menjadi pihak yang memberikan perizinan operasional untuk LAZ. BZI juga nantinya disebut yang melakukan pemeriksaan terhadap OPZ, BAZ, LAZ dan UPZ, baik secara berkala maupun pada waktu yang diperlukan.

Selain itu, Sudirman juga mengungkapkan pengalamannya mengelola zakat di BUMN pasca UU Zakat. Kegiatan zakat dimulai di lingkungan BUMN disebut menjadi sejarah bangkitnya pengelolaan Zakat.

"Bamuis BNI mulai dari tahun 1970, namun dengan UU Zakat dan Perbaznas menjadi tersingkirkan. Salah satunya, pola sharing 70:30 antara OPZ dan BAZNAS menjadi disintensif bagi lembaga yang baru berkembang karena dana kelolaan belum mencapai pendapatan/hak amil yang mampu mensejahterakan pegawai,” kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement