REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag), Tarmizi Tohor, menyampaikan tiga strategi menjadikan masjid menjadi unit pengumpul zakat (UPZ).
Strategi pertama berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan Baznas agar masjid milik pemerintah dan masjid yang di bawah kementerian serta lembaga atau perusahaan BUMN atau perusahaan agar di dorong menjadi UPZ,\" kata Tarmizi melalui pesan tertulis kepada Republika, Senin (11/4/2022).
Tarmizi mengatakan, untuk wilayah tingkat provinsi seperti Kanwil Kemenag dan Baznas provinsi juga mendorong masjid tingkat provinsi, BUMD dan perusahaan di wilayah provinsi menjadi UPZ. Hal ini juga dilakukan pada tingkat kabupaten dan kota.
Tiga Strategi Jadikan Masjid Sebagai Unit Pengumpul Zakat kabupaten dan kota mendorong masjid tingkat kabupaten dan kota, BUMD serta perusahaan di wilayah kabupaten untuk menjadi UPZ. Sementara di tingkat kecamatan maka melalui Kantor Urusan Agama (KUA) dan penyuluh agama Islam juga diimbau rutin mensosialisasikan masjid dan mushola untuk menjadi UPZ. Singkatnya berkoordinasi dengan pengurus masjid dengan berbagai tipologi masjid.
"Strategi kedua, mempersiapkan sistem pencatatan bagi unit pengumpul zakat melalui aplikasi yang dapat di unduh pada link s.id/softwarezas. Software penyusunan laporan keuangan lembaga zakat sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 109 bagi UPZ masjid yang laporan keuangannya masih manual dan tidak dapat mengakses Simba Baznas," jelasnya.
Tarmizi menjelaskan, aplikasi ini memuat bentuk laporan posisi keuangan, laporan sumber dan penggunaan dana ZIS, dan dana sosial keagamaan lainnya (DSKL). Serta laporan arus kas, laporan dana operasional amil langsung dapat dibentuk dari jurnal.
Ia menambahkan, strategi ketiga, berkoordinasi dan mensosialisasikan bersama para ulama dan tokoh masyarakat bahwa pada tahun 2022, Kemenag menganggarkan agenda pertemuan sejumlah 34 provinsi bersama ulama dari berbagai organisasi masyarakat dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Tujuannya membahas dan menjawab permasalahan zakat seperti nisab dan haul setiap daerah, had kifayah dan program penyaluran ideal pada setiap daerah."Serta mendorong agar menunaikan zakat melalui lembaga resmi dan mendorong masjid menjadi UPZ," ujar Tarmizi.