Rabu 06 Apr 2022 22:07 WIB

Baznas: Potensi Zakat di Kota Bandung Bisa Tembus Rp1,6 triliun

Baznas lakukan sosialisasi edukasi optimalkan potensi zakat Kota Bandung

Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas (ilustrasi) Baznas lakukan sosialisasi edukasi optimalkan potensi zakat Kota Bandung
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas (ilustrasi) Baznas lakukan sosialisasi edukasi optimalkan potensi zakat Kota Bandung

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG— Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Bandung menyebut potensi zakat di ibu kota Jawa Barat itu bisa mencapai Rp1,6 triliun.

Wakil Ketua Bidang Pengumpulan Baznas Kota Bandung, Arif Nurakhman, mengatakan untuk bisa menyentuh angka maksimal potensi zakat, ada beberapa langkah yang akan diambil Baznas, salah satunya melalui gerakan "Sadar Zakat".

Baca Juga

"Kami sudah kerja sama dengan karang taruna untuk membangun Gerakan Sadar Zakat. Skemanya dengan sosialisasi dan edukasi zakat. Bisa berupa penyuluhan dan bakti sosial (baksos)," kata Arif di Bandung, Jawa Barat, Rabu (6/4/2022).

Menurutnya, angka fantastis tersebut diyakini bisa membantu menangani masalah kemiskinan di Kota Bandung. Saat ini, tercatat ada 62 ribu orang mustahik (penerima zakat) di Kota Bandung.

Sejak pandemi melanda, dia mencatat penghimpunan zakat maal di Kota Bandung mengalami penurunan dari Rp2,6 miliar menjadi Rp2,2 miliar.

Sedangkan zakat fitrah turun dari sebelumnya, pada 2020 sebanyak Rp34,6 miliar menjadi Rp33,7 miliar pada 2021.

Pada Ramadhan 2022 ini, Baznas Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1443 H/2022 M untuk Kota Bandung sebesar Rp32.000 berdasarkan surat edaran BAZNAS Provinsi Jawa Barat Nomor: 236/BAZNAS-JABAR/IV/2022.

Meski tingkat kesadaran masyarakat Kota Bandung untuk membayar zakat sudah tergolong baik, menurutnya, pemahaman masyarakat perlu kembali ditingkatkan untuk bisa mencapai angka potensi zakat sebesar Rp1,6 triliun.

Saat ini, katanya, masyarakat masih banyak yang hanya membayar zakat fitrah saja. Padahal, kata Arif, zakat itu ada dua, yakni zakat fitrah dan zakat maal.

Dia menjelaskan zakat fitrah dikenakan ke semua Muslim baik, yang sudah berpenghasilan atau masih menjadi tanggungan keluarga. 

Sedangkan untuk zakat maal, bisa dilakukan jika sudah mencapai batas waktu tertentu atau batas nilainya. 

"Jika harta yang punya potensi untuk berkembang sudah terkumpul senilai 85 gram emas dengan konversi di tahun berjalan atau jika sudah terkumpul selama 1 tahun," kata Arif.

Menurutnya, membangun kesadaran berzakat perlu melibatkan seluruh elemen masyarakat. Sehingga, pihaknya bekerja sama dengan ikatan pedagang Muslimah yang ada di setiap kecamatan dan mengoptimalkan Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) di tiap kecamatan.

"Dimulai dari membangun gerakan infak dulu dan disalurkan bersama. Sehingga, bisa menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang zakat," kata dia.   

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement