Kamis 17 Mar 2022 03:45 WIB

Putuskan Larang Jilbab di Kelas, Pengadilan Karnataka: Jilbab tidak Wajib dalam Islam

Menurut pengadilan tinggi, jilbab ada hubungannya dengan budaya.

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Ani Nursalikah
Seorang gadis Muslim India yang mengenakan jilbab berjalan melewati orang lain yang mengenakan burqa pada suatu sore di sebuah pantai di Udupi, negara bagian Karnataka, India, 25 Februari 2022. Putuskan Larang Jilbab di Kelas, Pengadilan Karnataka: Jilbab tidak Wajib dalam Islam
Foto:

Majelis juga berdalih bahwa negara bagian tidak perlu mengikuti garis pusat, seperti yang ditetapkan oleh Kendriya Vidyalaya atas seragam yang diserahkan kepada kebijakan pemerintah pusat. Selanjutnya, mereka menegaskan siswa muda dapat dengan mudah memahami dari lingkungan terdekat mereka, membedakan garis ras, wilayah, agama, bahasa, kasta, tempat lahir, dan lainnya.

Karena itu, kata perintah itu, tujuan dari peraturan tersebut adalah untuk menciptakan 'ruang aman' di mana garis pemisah tersebut seharusnya tidak memiliki tempat dan cita-cita egalitarianisme harus segera terlihat oleh semua siswa.

"Penetapan aturan berpakaian sekolah dengan mengesampingkan jilbab, bhagwa (safron), atau pakaian simbolis agama lainnya dapat menjadi langkah maju menuju emansipasi dan lebih khusus lagi, akses ke pendidikan. Hampir tidak perlu dikatakan bahwa ini tidak merampas otonomi perempuan atau hak mereka atas pendidikan, selama mereka dapat mengenakan pakaian pilihan mereka di luar kelas," kata majelis dalam keputusannya.

Majelis hakim mulai menyidangkan masalah jilbab ini pada 10 Februari 2022 setelah majelis hakim tunggal merujuk permohonan ke majelis yang lebih besar dengan mengatakan bahwa mereka melibatkan "masalah Konstitusi yang lebih besar". Setelah 11 hari sidang, majelis hakim memutuskan pada 25 Februari 2022.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement