Kamis 17 Mar 2022 00:10 WIB

Kemenag Surakarta Pastikan Pengurusan Sertifikasi Halal Hanya 21 Hari

Kemenag Surakarta pastikan pengurusan sertifikasi halal cepat dan mudah

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Ilustrasi Sertifikasi Halal. Kemenag Surakarta pastikan pengurusan sertifikasi halal cepat dan mudah.
Foto: Republika/Kurnia Fakhrini
Ilustrasi Sertifikasi Halal. Kemenag Surakarta pastikan pengurusan sertifikasi halal cepat dan mudah.

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Surakarta, Jawa Tengah memastikan proses pengurusan sertifikasi halal hanya membutuhkan waktu selama 21 hari kerja. Pernyataan ini disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta Hidayat Maskur.

"Tidak sulit, jangka waktunya 21 hari kerja secara keseluruhan. Setelah pendaftaran masuk ada pengambilan sampel," kata dia di Solo, Rabu (16/3/2022).

Baca Juga

Ia menerangkan proses yang dilakukan dimulai dari pendaftaran masuk diikuti dengan pengambilan sampel. "Pengambilan sampel ini sesuai dengan yang ditunjuk dari sana, sekarang lebih mudah. Tidak harus setor dengan membawa makanan yang akan kami ujikan. Justru nanti diambil kapan dan seterusnya akan ada tes laboratoriumnya," katanya.

Pada uji sampel tersebut akan diketahui apakah produk yang diuji mengandung bahan haram. "Nanti pemeriksaan lab (laboratorium) di mana, sampai nanti musyawarah dari MUI kan dirapatkan. Selanjutnya dikeluarkan (keputusan) barang ini halal, setelah itu baru dikeluarkan sertifikasi," papar Hidayat.

Untuk uji sampel saat ini Kemenag Surakarta baru bekerja sama dengan PT Sucofindo. "Jadi kandungannya apa saja, gandumnya apa, minyaknya apa, itu diuji dulu," katanya.

Menurut Hidayat sejauh ini antusiasme masyarakat dan pelaku usaha untuk mengurus sertifikasi halal cukup tinggi. "Ada 25 yang kami serahkan di tahun 2021, sekarang ini yang maju juga cukup banyak. Kami setiap hari juga menerima banyak tamu yang menanyakan cara mengurus sertifikasi halal itu," terangnya.

Menurut dia, antusiasme pelaku usaha cukup tinggi untuk mengurus sertifikasi halal karena selama ini kehalalan produk menjadi salah satu syarat utama dalam pemasaran, baik jika masuk ke mal maupun ekspor. "Ada beberapa hal di antaranya memang untuk bisa masuk ke pasaran global harus disertakan izin sertifikasi halal, terutama mal (tanpa sertifikasi halal) nggak bisa masuk. Persyaratan utama harus sertifikasi halal, apalagi jika sudah ekspor, itu yang membuat orang ingin nyari," kata Hidayat.

Ia mengatakan pengurusan sertifikat halal tersebut pengelolaannya ada di pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Kantor Kemenag hanya memberikan fasilitasi, salah satunya tata cara pengurusan sertifikasi halal.

Hidayat menyebut dari 25 sertifikat halal yang dikeluarkan sepanjang tahun lalu seluruhnya adalah produk makanan, di antaranya keripik tempe, abon, dan makanan kecil lainnya. "Sementara ini masih makanan. Nanti ada minuman, kosmetik juga harus lab karena berhubungan dengan sholat, (kandungan) minyak (dalam bahan kosmetik). Kalau minuman lebih ke skala nasional, belum ada yang masuk untuk mendaftar," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement