Kamis 10 Mar 2022 17:36 WIB

MUI: Rapat Kesekjenan Belum Bisa Terima Pengunduran Miftachul Akhyar

MUI akan membahas pengunduran Miftachul Akhyar sesuai mekanisme organisasi.

Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan saat berkunjung ke kantor Republika di Jakarta, Kamis (18/11). MUI: Rapat Kesekjenan Belum Bisa Terima Pengunduran Miftachul Akhyar
Foto: Republika/Thoudy Badai
Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan saat berkunjung ke kantor Republika di Jakarta, Kamis (18/11). MUI: Rapat Kesekjenan Belum Bisa Terima Pengunduran Miftachul Akhyar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengonfirmasi Rais Aam PBNU sekaligus Ketua Umum MUI Miftachul Akhyar telah mengirimkan surat pengunduran diri, tetapi dalam rapat kesekjenan memutuskan belum bisa menerima pengajuan tersebut.

"Sesuai keputusan rapat kesekjenan terkonfirmasi betul adanya surat pengunduran diri Ketum MUI. Rapat kesekjenan memutuskan belum bisa menerima pengunduran diri Ketum," ujar Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan, Kamis (10/3).

Baca Juga

Amirsyah mengatakan, berdasarkan keputusan Musyawarah Nasional X 2020, Kiai Miftah ditetapkan sebagai ketua MUI hingga 2025 mendatang. Perihal pengunduran diri, MUI akan membahasnya sesuai dengan mekanisme organisasi.

"Dewan Pimpinan MUI akan membicarakan sesuai dengan mekanisme organisasi dalam rapat pimpinan, pleno, dan paripurna sesuai Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga MUI sesuai hasil Munas X di Jakarta," ujar Amirsyah.

Ketua Majelis Bidang Fatwa Asrorun Niam menghormati keputusan Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar yang menyatakan mundur dari jabatannya sebagai Ketua Umum MUI. "Saya sebagai santri sangat menjunjung tinggi keputusan Kiai Miftah," ujar Asrorun Niam.

Asrorun mengatakan MUI akan langsung bergerak untuk mengonsolidasikan pemunduran diri Miftachul Akyar sesuai dengan aturan organisasi. "(MUI) akan mengonsolidasikan sesuai mekanisme organisasi," kata dia.

Sebelumnya, Miftachul Akhyar menyatakan telah mengirimkan surat pengunduran diri dari jabatan Ketua Umum MUI. Pengunduran diri itu sesuai dengan usulan ahlul halli wal aqdi (Ahwa) Muktamar ke-34 NU akhir tahun lalu.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement