REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG— Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala sebagai regulasi penting dalam rangka menjaga keharmonisan.
Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang, Prof Imam Taufiq, mengatakan selama ini umat Islam selalu mensyiarkan kegiatan- kegiatan keagamanya di tengah masyarakat Indonesia yang plural, lintas agama dan bahkan lintas suku.
Syiar tersebut betul-betul syiar dalam posisi saling menghargai dan saling menumbuhkembangkan sifat- sifat yang lebih terhormat, dalam kehidupan dengan keberagman umat.
“Sehingga fungsi regulasi pengaturan pengeras suara masjid dan mushala itu semakin penting,” ungkapnya, dalam keteragan pers kepada Republika, di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (25/2/2022).
Menurut Imam Taufiq, membangun suasana yang harmonis dan penuh tanggung jawab saling menghargai itu dibutuhkan komitmen semua pihak untuk menyelaraskan yang salah satunya adalah dengan cara regulasi.
Maka surat edaran Menteri Agama tersebut harus dimaknai untuk membangun kehidupan yang saling bertoleransi, saling menghargai perbedaan dan aktivitas beragama setiap/ masing- masing orang.
“Agar semangat saling bertoleransi di Indonesia terjaga dengan baik, kemudian ditetapkanlah aturan yang membuat suasana damai dalam kehidupan beragama,” kata guru besar tafsir UIN Walisongo ini.
Dia juga menjelaskan, sesungguhnya, menjaga agar umat tidak saling menyakiti, saling tersinggung satu dengan yang lain itu dalam rangka mengangkat marwah, harkat serta martabat Islam.
Karena mengangkat marwah Islam agar ditempatkan pada posisi yang layak dan terhormat ini merupakan hal yang penting. “Jangan sampai perbedaan cara pandang menjadikan kedamaian berbangsa ini menjadi berkurang,” tambahnya.
Oleh karena itu, Rektor UIN Walisongo juga mengharapkan kepada semua pihak tetap menjaga kondusifitas dengan saling mengurangi statemen.
Termasuk jangan mudah menyalahan secara sepihak. Mengutamakan klarifikasi menjadi hal yang lebih penting dibangun.
Dan yang tidak kalah penting adalah saling husnudzon. Jangan berstatemen yang bisa menjadi ‘pintu masuk’ untuk saling menghakimi pihak- pihak lain.
“Yakni dengan tidak mengekspose statemen perihal pengaturan pengeras suara masjid tanpa terkontrol,” kata Imam Taufiq.