Selasa 12 May 2026 09:38 WIB

Menag Sebut tak Semua Hadiah Gratifikasi, Humas: Pemberian yang Sesuai Ketentuan tak Harus Lapor

Kemenag tak menolerir segala bentuk praktik suap dan gratifikasi.

Rep: Muhyiddin/ Red: A.Syalaby Ichsan
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag Thobib Al Asyhar.
Foto: istimewa
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag Thobib Al Asyhar.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama (Kemenag), Thobib Al Asyhar menegaskan, tidak semua pemberian dapat dikategorikan sebagai gratifikasi. Meski demikian, setiap pejabat negara dan Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib menolak pemberian yang berkaitan dengan jabatan atau mengarah pada suap.

Penegasan itu disampaikan Thobib untuk menjawab pernyataan Menteri Agama RI, Prof Nasaruddin Umar, yang menyebut bahwa tidak semua hadiah merupakan gratifikasi. Pernyataan tersebut disampaikan Menag saat menghadiri peringatan HUT ke-219 Keuskupan Agung Jakarta di Gereja Katedral Jakarta pada 9 Mei 2026.

Baca Juga

“Menag menyebut tidak semua pemberian itu gratifikasi. Meski demikian, sikap Menag juga tegas untuk menolak setiap pemberian terkait jabatan seseorang atau suap,” ujar Thobib dalam keterangannya, Selasa (12/5/2026).

“Jadi pemberian terkait jabatan itu gratifikasi, dan harus ditolak! Sikap tegas itu, bahkan diwujudkan dalam sikap Menag yang mengembalikan pemberian yang tidak sesuai ketentuan kepada KPK,”kata dia. 

Thobib menjelaskan, regulasi telah mengatur jenis pemberian yang masih diperbolehkan diterima ASN dan tidak wajib dilaporkan. Semisal, pemberian dalam konteks adat, pernikahan, kelahiran, atau acara keagamaan dengan nilai wajar maksimal Rp 1 juta per pemberi. Selain itu, karangan bunga atau plakat dalam acara pernikahan, pisah sambut, maupun promosi jabatan juga diperbolehkan."Pemberian yang sesuai ketentuan itu bisa diterima dan tidak harus dilaporkan,” kata Thobib.

Namun, ia menegaskan bahwa setiap pemberian di luar ketentuan tersebut wajib dilaporkan kepada KPK.“Pemberian di luar ketentuan yang ada, itu gratifikasi yang wajib dilaporkan ke KPK,” ujarnya.

Menurut Thobib, pernyataan Menag tidak dimaksudkan membuka ruang bagi praktik gratifikasi, melainkan memberikan pemahaman yang utuh mengenai batas etika sosial dan aturan hukum yang berlaku bagi ASN.

photo
Menteri Agama Nasaruddin Umar memberikan sambutan dalam acara Halalbihalal B57+ Asia Pacific Regional Chapter di Masjid Istiqlal, Rabu (22/4/2026). Acara yang turut dihadiri sejumlah perwakilan duta besar negara anggota B57+, organisasi masyarakat Islam, serta para ekonom tersebut berfokus pada pembahasan ekonomi halal dan peluang Indonesia sebagai motor penggerak industri halal dunia. - (Republika/Prayogi)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement