Jumat 18 Feb 2022 02:12 WIB

Azerbaijan Perluas Kendali Negara Terhadap Muslim

Azerbaijan memperluas kendali negara terhadap Muslim.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Agung Sasongko
Muslimah Azerbaijan (Ilustrasi). Azerbaijan memperluas kendali negara terhadap Muslim
Foto:

Ketua Asosiasi Masyarakat dan Komite Organisasi Keagamaan, Fazail Ibrahimli mengatakan, karena kantor Pashazadeh sering dikritik karena pengangkatan ulama, maka ini adalah cara untuk melindunginya. "Setelah diangkat, orang-orang ini (ulama) datang kepada syekh Pashazadeh dengan menyamar sebagai malaikat," kata Ibrahimli.

"Sekarang, bagaimana seorang syekh tahu bahwa orang ini adalah bunglon? Dia bisa berubah warna. Sikapnya terhadap agama bukanlah cinta agama, tetapi sikap seorang nelayan terhadap ikan," paparnya, seperti dilansir Eurasianet, Kamis (17/2).

Ibrahimli menilai, skandal tentang ulama mencerminkan buruknya jabatan syekh. "Dan nyawa syekh terselamatkan! Perubahan undang-undang ini seperti tameng bagi syekh," katanya.

Namun, anggota parlemen lain, Gudrat Hasanguliyev, menyebut amandemen itu melanggar konstitusi. Pasal 18 konstitusi Azerbaijan mengatakan, "Agama terpisah dari negara di Republik Azerbaijan."

"Dengan membuat perubahan inkonstitusional yang terang-terangan, kami mengekspresikan sikap inkonstitusional," kata Hasanguliyev dalam diskusi 15 Februari. Dia mengatakan, komite parlemen seharusnya bekerja untuk meningkatkan literasi agama di negara ini.

Sedangkan, anggota komite parlemen lainnya, Jeyhun Mammadov, membenarkan pembatasan baru dengan mengkritik ulama negara itu secara luas. Imam harus memiliki reputasi tinggi, pengetahuan yang mendalam, dan posisi yang pro terhadap negara.

"Sehingga mereka harus diperiksa oleh pemerintah. Kontrol negara atas kegiatan keagamaan mencegah pelanggaran. Ulama harus diangkat oleh negara. Tidak ada yang aneh di sini," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement