Jumat 18 Feb 2022 02:12 WIB

Azerbaijan Perluas Kendali Negara Terhadap Muslim

Azerbaijan memperluas kendali negara terhadap Muslim.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Agung Sasongko
Muslimah Azerbaijan (Ilustrasi). Azerbaijan memperluas kendali negara terhadap Muslim
Foto: http://www.eurasianet.org
Muslimah Azerbaijan (Ilustrasi). Azerbaijan memperluas kendali negara terhadap Muslim

REPUBLIKA.CO.ID,  BAKU -- Parlemen Azerbaijan akan mengadopsi undang-undang (UU) baru tentang agama yang akan memberi negara kekuasaan baru yang luas atas praktik Islam di negara itu. Pada 15 Februari, parlemen meloloskan amandemen kedua UU Kebebasan Beragama negara itu.

Salah satu perubahan utama adalah bagaimana menunjuk ulama Muslim. Kewenangan ini akan diberikan kepada Komite Negara untuk Asosiasi Keagamaan yang mengambil peran Dewan Muslim Kaukasus. Dewan Muslim Kaukasus sekarang hanya dapat mengesahkan penunjukan komite negara.

Baca Juga

Komite tersebut juga akan mengambil alih wewenang dari Dewan Muslim Kaukasus untuk mendaftarkan komunitas agama baru, dan juga akan mengambil kendali lebih besar atas bagaimana sumbangan kepada organisasi keagamaan dilakukan. Amandemen tersebut diajukan untuk didiskusikan oleh Komite Parlemen untuk Asosiasi Masyarakat dan Komite Organisasi Keagamaan.

Salah satu anggota komite itu adalah Javanshir Pashazade, saudara laki-laki Syekh Allahshukur Pashazadeh, yang telah menjadi ketua Dewan Muslim Kaukasus sejak 1980. Amandemen ini dengan cepat melewati pembacaan pertama mereka dan menjadi perbincangan luas di Azerbaijan.

Banyak yang menganggapnya sebagai pelanggaran ketentuan dalam konstitusi negara yang mengatur pemisahan negara dan agama. Yang lain menghubungkannya dengan Pashazadeh sendiri yang mendapat kecaman musim panas lalu setelah membuat komentar pro-Iran.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement