Senin 14 Feb 2022 20:52 WIB

Pasangan Muslim di Singapura Kini Bisa Menikah secara Online

Pasangan Muslim di Singapura kini dapat melangsungkan pernikahan secara online.

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Agung Sasongko
Muslim Singapura
Foto:

Perubahan lain pada Amla akan membantu memperbaiki proses perceraian dan mendukung anak-anak yang terkena dampak perceraian dengan lebih baik. Misalnya, ketika suami menolak untuk mengakui wewenang hakam atau arbiter yang pertama diangkat, maka yang kedua ditunjuk oleh Pengadilan Syariah dan prosesnya harus dimulai kembali.

Dengan aturan baru itu, hakam pertama yang diangkat dapat memberikan perceraian meskipun suami mempermasalahkan kewenangannya. Dalam proses perceraian yang dilakukan dengan hakam, pasangan Muslim dibimbing menuju perdamaian atau dalam kasus-kasus yang tidak memungkinkan, menuju perpisahan yang damai. 

Perubahan tersebut juga berupaya menghapus pembayaran biaya sebagai syarat pendaftaran perceraian. "Ini agar tidak ada pihak yang dapat menunda pendaftaran perceraian yang sudah diakui oleh pengadilan di bawah hukum Islam melalui biaya non-pembayaran," kata Masagos.

 

Namun demikian, ia menambahkan, perubahan Amla tidak mengubah cara hukum Muslim akan terus berlaku untuk pernikahan dan perceraian Muslim.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement