REPUBLIKA.CO.ID, SINGAPURA -- Di tengah dorongan global untuk solusi pangan yang lebih berkelanjutan, Dewan Agama Islam Singapura (Muis) menyatakan daging hasil budidaya pada umumnya halal. Umat Islam diperbolehkan mengonsumsinya asalkan semua persyaratan terpenuhi.
Fatwa yang dikeluarkan pada 3 Februari tersebut menyatakan daging hasil budidaya dapat dianggap halal jika sel-selnya bersumber dari hewan yang boleh dikonsumsi umat Islam, dan tidak ada pencampuran komponen non-halal dalam proses produksinya.
Daging yang dibudidayakan atau dibudidayakan di laboratorium merupakan sumber daging alternatif yang diproduksi dengan mengolah sel hewan secara langsung. Ini berkebalikan dengan daging hewan ternak yang diperoleh secara konvensional.
“Makanan baru, yang dapat diproduksi melalui cara-cara yang lebih ramah lingkungan dibandingkan dengan pertanian tradisional dan budidaya perikanan, menawarkan cara praktis untuk berkontribusi terhadap kelestarian lingkungan,” kata Muis dilansir The Straits Times, Ahad (4/2/2024).
Muis mengatakan pedoman agama mengenai konsumsi produk daging budidaya dikembangkan karena adanya pertanyaan tentang kebolehan bagi umat Islam setelah Badan Pangan Singapura (SFA) menyetujui penjualan produk tersebut pada 2020.
Dengan munculnya makanan baru...