REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Majelis Ulama Indonesia Kota Administrasi Jakarta Barat menggelar Mudzakarah Alim Ulama. Jual beli sistem cash on delivery (COD) menjadi tema utama dalam mudzakarah tersebut.
Dalam mudzakarah yang digelar di Jakarta, Kamis (21/10), disimpulkan bahwa hukum jual beli online dengan sistem pembayaran COD diperbolehkan dengan berbagai catatan dan pertimbangan dan tentu dengan persyaratan.
Mudzakarah menyebutkan aspek ridha kedua pihak (‘an taradhin) terjadi dalam jual beli dengan COD ini. Dalam COD mabi’ majlis aqad tsaman telah terpenuhi termasuk hak khiyar syarat syarat ada aturan semuanya. Dengan demikian unsur gharar bisa dihindarkan.
Kendati demikian, menurut Ketua Panitia Mudzakarah Alim Ulama MUI kota Adm Jakarta Barat, KH Imam Buchori, masih memungkinkan terjadi kecurangan yang dilakukan masing-masing pihak maka perlu ada rekomendasi kepada penyedia marketplace lebih memperketat syarat dan ketentuan.
“Dari pertimbangan tersebut narasumber dan pembanding cenderung menghukumi praktik jual beli online dengan sistem COD adalah sah dan halal,” kata dia.
Sementara itu Ketua Umum MUI Provinsi DKI Jakarta, KH Munahar Muchtar, mengajak para ulama agar terus mengkritisi kondisi kekinian bukan hanya masalah hukum agama, melainkan juga masalah sosial yang menyangkut agama seperti nama jalan dari seorang sekuler yang mengacak-acak Islam. “Ini juga bisa jadi perhatian kita semua,” kata dia.
Sekretaris Pemerintah Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainnah, mengapresisi ulama khususnya yang tergabung di MUI atas kegiatan mudzakaroh ini dengan harapan outcome bermanfaat buat masyrakat dengan konteks kekinian.
“Saat ini penipuan online sedang marak, tentu kita harus lebih waspada meski penipuan sudah termaktub di pasal 378-379 dengan rincian ancaman sanksinya,” kata dia.