REPUBLIKA.CO.ID, DOHA -- Kementerian Wakaf dan Urusan Islam (Wakaf) Qatar telah mengumumkan pelonggaran beberapa tindakan pencegahan Covid-19 di masjid. Salah satunya, jamaah tidak lagi diwajibkan menjaga jarak selama pelaksanaan sholat.
Dilansir dari Gulf News, Kamis (30/9), kementerian mengatakan jarak sosial tidak lagi diberlakukan selama pelaksanaan sholat lima waktu dan sholat Jumat. Tetapi jamaah sholat tetap harus menjaga jarak satu meter selama khutbah Jumat.
Pengumuman tersebut disampaikan kementerian melalui akun media sosial pada Rabu (29/9). Dalam pengumuman juga disebutkan toilet dan tempat wudhu dapat dibuka di tempat yang tidak ramai.
Kementerian Wakaf mendesak jamaah masjid mengikuti dan mematuhi semua prosedur pencegahan Covid-19 untuk memastikan keselamatan jamaah dan anggota masyarakat. Jamaah harus menunjukkan aplikasi Ehteraz saat memasuki masjid, membawa sajadah masing-masing, dan tetap memakai masker selama berada di lingkungan masjid.
Kementerian Kesehatan Masyarakat (Kemenkes) melaporkan pada Selasa, 50 kasus baru Covid-19 yang dikonfirmasi di masyarakat dan 44 di antara pelancong. Kementerian Kesehatan Qatar mencatat 120 pemulihan dari virus corona selama 24 jam terakhir sehingga jumlah total kasus yang pulih di Qatar menjadi 234.545. Qatar juga telah memberikan vaksin sebanyak 4.702.517 dosis dan sebanyak 5.764 dosis vaksin telah diberikan dalam 24 jam terakhir.
Kementerian menyatakan sebanyak 81,5 persen dari total penduduk Qatar telah sepenuhnya divaksinasi dengan dua dosis. Ini memberikan kekebalan kelompok dan menghasilkan pengurangan yang konsisten pada kasus infeksi harian.
Kementerian tetap meminta warga harus mengambil vaksin Covid-19 pada kesempatan paling awal ketika giliran mereka tiba. Siapa pun yang menderita gejala Covid-19 harus segera menghubungi saluran bantuan 16000. Ini penting karena semakin dini penyakit terdeteksi, semakin mudah untuk menerima perawatan yang tepat dan pulih darinya.