REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Agama (Wamenag) KH Zainut Tauhid Sa’adi, memberikan pidato pada konsolidasi dan deklarasi tokoh majelis agama sebagai upaya merawat kerukunan umat beragama di era transformasi digital di Hotel Sari Pacific Jakarta, Senin (27/9).
Dalam pidatonya, Kiai Zainut mengapresiasi pernyataan sikap para tokoh agama yang dituangkan dalam deklarasi agama-agama untuk Indonesia yang adil dan damai. Deklarasi ini sejalan dengan ikhtiar pemerintah dalam penguatan moderasi beragama yang berprinsip pada nilai-nilai keadilan dan keseimbangan.
"Hal ini perlu diperkuat dengan memperluas akses setiap individu untuk dapat mempelajari agamanya secara komprehensif, sehingga tidak terjebak pada klaim kebenaran atas perbedaan pada aspek yang furuiyah, bukan bagian dari pokok agama," kata Kiai Zainut.
Wamenag mengatakan, penguatan moderasi beragama mengacu pada sikap dan praktik keagamaan yang memiliki komitmen kebangsaan, penghormatan terhadap kearifan lokal, toleran, dan mengutamakan praktik beragama tanpa kekerasan.
Menurutnya, kehidupan beragama yang sehat, harmonis, dan rukun adalah modal sosial yang dibutuhkan dalam proses pembangunan bangsa. Moderasi beragama harus dapat mewarnai proses penataan dan pengembangan seluruh kehidupan masyarakat.
Wamenag menambahkan, di era transformasi digital, masyarakat dihadapkan pada tantangan menguatnya populisme agama serta maraknya hoaks dan ujaran kebencian. Sehingga berpotensi menimbulkan konflik horizontal.
Deklarasi agama-agama untuk Indonesia yang adil dan damai ini dibacakan di tengah acara konsolidasi dan deklarasi tokoh majelis agama sebagai upaya merawat kerukunan umat beragama di era transformasi digital di Hotel Sari Pacific Jakarta, Senin (27/9). Acara ini digelar oleh Kementerian Agama dan Komisi Kerukunan Antar Umat Beragama (KAUB) Majelis Ulama Indonesia (MUI).