Selasa 13 Jul 2021 13:57 WIB

Wapres: Aturan Terbaru, tak Ada Penutupan Masjid

Meski dibuka, umat diminta tidak melaksanakan ibadah Idul Adha di luar rumah.

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: Agung Sasongko
Wakil Presiden Republik Indonesia (Wapres) K.H. Maruf Amin.
Foto:

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Jawa-Bali.

Di dalamnya diterangkan bahwa pemerintah tidak lagi menutup tempat ibadah semua agama selama PPKM. Pemerintah mengimbau agar rumah ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama PPKM dan melaksanakan ibadah di rumah.

Artinya, meskipun masjid dibuka, itu hanya untuk urusan penting, seperti adzan, tapi tidak untuk sholat jamaah. Sholat berjamaah tetap dilaksanakan di rumah masing-masing untuk memutus rantai Covid-19.

Kiai Ma’ruf juga menegaskan bahwa meskipun masjid dibuka, umat diminta tidak melaksanakan ibadah Idul Adha di luar rumah. Ini upaya untuk memotong penyebaran Covid-19 yang semakin mengganas dan terus mencetak rekor harian baru.

“Kita ajak masyarakat untuk mematuhi, mengikuti ajakan pemerintah, termasuk juga saya minta nanti sesuai dengan ketentuan, jangan melakukan kerumunan, termasuk salah satunya melakukan sholat Idul Adha, baik di masjid maupun di luar masjid, sampai keadaan nanti sudah memungkinkan lagi," ujar Kiai Ma'ruf.

Terkait dengan masalah ini, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 tertanggal 2 Juli 2021 sebenarnya tidak ada poin penutupan rumah ibadah. Bahkan, judul SE tersebut adalah "Peniadaan Sementara Peribadatan di Rumah Ibadat, Malam Takbiran, Sholat Idul Adha dan seterusnya".

Karena usulan publik terhadap Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021, akhirnya diubah menjadi Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021 sehingga telah sesuai dengan SE Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement