Kamis 08 Jul 2021 19:36 WIB

Kekosongan Hukum di Dunia Maya Dorong Serangan Islamofobia

Serangan Islamofobia kini banyak terjadi secara online.

Islamofobia (ilustrasi)
Foto:

Karenanya, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah Undang-Undang (UU) yang mengatur itu. "Sekarang, kita harus memastikan platform ini benar-benar mematuhi hukum,"katanya.

Menurut Holtgen, serangan Islamofobia kini banyak terjadi secara online setara dengan serangan verbal yang terjadi di jalanan. Bahasa yang digunakan semakin kasar dengan lebih banyak mengekspresikan kebencian pada deskripsi fisik.

"Ini jelas kriminal tak ada hubungannya dengan kebebasan berpendapat,"kata dia. 

Holtgen juga menyoroti laporan asosiasi Muslim di delapan negara Eropa terkait Islamofobia. Laporan itu dinilai tidaklah komprehensif. Namun, kasus ini bisa menjadi dasar penelitian untuk ditindaklanjuti otoritas di negara masing-masing. 

 

Höltgen paham mengapa korban serangan kebencian tidak pernah melapor. Pilihan mereka terlalu sulit karena tidak tahu kemana mereka harus melapor dan tidak ada gunanya untuk melapor. "Jadi, tidak ada perbedaan,"kata dia.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement