REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perwakilan Khusus Dewan Eropa untuk Kebencian Antisemit dan Anti-Muslim, Daniel Holtgen menyarankan perlunya Undang-Undang (UU) di Eropa untuk mengatur larangan pesan rasisme dan serangan kebencian di media sosial. Pasalnya, tidak ada hambatan berarti pada pelaku untuk melakukannya di dunia maya.
"Halangan untuk mereka rendah dan semakin rendah, tampaknya semakin dapat diterima, dan itu sangat mengkhawatirkan," kata Höltgen seperti dilansir dw.com, Kamis (8/7).
Menurut Holtgen, kebanyakan unggahan di media sosial menggunakan akun anonim. Jadi, mereka dengan leluasa mengunggah pesan rasis dan berbahaya.
Di dunia maya, menurut dia, terlalu banyak kekosongan hukum dan mendorong pelaku peniru. Teroris yang menyerang sebuah sinagog di Halle pada tahun 2019 meniru apa yang terjadi di Masjid Al Noor di Christchurch, Selandia Baru.