Jumat 02 Jul 2021 16:45 WIB

Menag: Aturan Idul Adha Dibuat untuk Jaga Masyarakat

Aturan Idul Adha mencakup takbiran, sholat Idul Adha, dan hewan kurban.

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: Agung Sasongko
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas umumkan Indonesia tidak berangkatkan jamaah haji tahun ini.
Foto: Dok Kemenag RI
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas umumkan Indonesia tidak berangkatkan jamaah haji tahun ini.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) telah membuat peraturan peribadatan Idul Adha selama pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Aturan tersebut diberlakukan di zona PPKM dan PPKM darurat.

Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, mengatakan, peraturan sebagus apapun kalau tidak melibatkan partisipasi masyarakat maka akan percuma. Sebagaimana yang kemarin disampaikan oleh presiden bahwa ikhtiar pemerintah ini semata-mata untuk melindungi masyarakat, menjaga kesehatan masyarakat dan keselamatannya.

Baca Juga

Menag menjelaskan, jajaran Kemenag akan menyampaikan peraturan peribadatan Idul Adha ke masjid-masjid.

"Saya sudah menyampaikan instruksi secara internal kepada seluruh jajaran termasuk sampai kepada penyuluh-penyuluh agama yang basisnya di desa-desa, (sosialisasi) mereka akan sampai ke masjid-masjid yang ada di pinggiran tersebut," kata Menag saat konferensi pers Rapat Tingkat Menteri (RTM) terkait Pembatasan Pergerakan Masyarakat selama Pelaksanaan Sholat ldul Adha dan Penyembelihan Qurban, Jumat (2/7).

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement