REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) telah membuat peraturan peribadatan Idul Adha selama pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Aturan tersebut diberlakukan di zona PPKM dan PPKM darurat.
Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, mengatakan, peraturan sebagus apapun kalau tidak melibatkan partisipasi masyarakat maka akan percuma. Sebagaimana yang kemarin disampaikan oleh presiden bahwa ikhtiar pemerintah ini semata-mata untuk melindungi masyarakat, menjaga kesehatan masyarakat dan keselamatannya.
Menag menjelaskan, jajaran Kemenag akan menyampaikan peraturan peribadatan Idul Adha ke masjid-masjid.
"Saya sudah menyampaikan instruksi secara internal kepada seluruh jajaran termasuk sampai kepada penyuluh-penyuluh agama yang basisnya di desa-desa, (sosialisasi) mereka akan sampai ke masjid-masjid yang ada di pinggiran tersebut," kata Menag saat konferensi pers Rapat Tingkat Menteri (RTM) terkait Pembatasan Pergerakan Masyarakat selama Pelaksanaan Sholat ldul Adha dan Penyembelihan Qurban, Jumat (2/7).