"Program-program pembangunan sarana sosial, pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi umat dapat dibiayai hasil dari pengelolaan wakaf," ujarnya.
Ahmad menerangkan, wakaf uang di Indonesia telah mendapatkan dukungan pemberlakuan sejak tahun 2002. Yaitu sejak dikeluarkannya Fatwa MUI tentang wakaf uang. Kemudian diformalkan dengan adanya hukum positif berupa Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf.
BWI juga telah menyebutkan pada tahun 2021 ini jumlah pelaku industri wakaf uang nasional terdiri dari 264 lembaga nazhir wakaf uang, dan 21 Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU). Tapi meski jumlah nazhir dan LKS PWU cukup banyak belum menjamin tingginya realisasi wakaf uang. Hal ini disebabkan adanya berbagai tantangan pengelolaan wakaf di Indonesia.
"Tantangan tersebut diantaranya rendahnya kesadaran masyarakat, belum optimalnya pemanfaatan teknologi, hambatan regulasi dan kelembagaan serta keterbatasan kualitas sumber daya nazhir," ujar Ahmad.