Jumat 18 Jun 2021 23:36 WIB

Jamaah Haji Wajib Miliki Kartu Pintar

Kartu pintar wajib dimiliki jamaah haji.

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Muhammad Hafil
Jamaah Haji Wajib Miliki Kartu Pintar. Foto:  Haji masa pandemi
Foto: Arabnews.cm
Jamaah Haji Wajib Miliki Kartu Pintar. Foto: Haji masa pandemi

REPUBLIKA.CO.ID,JEDDAH—Tahun ini, total pendaftar haji yang diizinkan hanya 60.000 jamaah, seluruhnya warga dan penduduk dalam Kerajaan yang telah berusia di atas 18 tahun hingga 65 tahun, dan telah mendapatkan dua dosis vaksin Covid-19. Dr Abdulfattah Mashat, wakil menteri haji dan umrah, mengatakan bahwa prioritas akan diberikan kepada orang-orang di atas 50 yang belum pernah melakukan haji. 

Dalam upaya memastikan kepatuhan terhadap langkah-langkah keamanan coronavirus (COVID-19), Kementerian Haji dan Umrah memastikan bahwa tidak ada yang akan diizinkan melakukan haji tanpa kartu pintar dan izin resmi yang terdokumentasi. Mashat mengatakan bahwa izin tersebut akan dicocokkan dengan kartu elektronik dan ID jemaah, mencatat bahwa tidak ada platform untuk mengajukan haji kecuali situs web resmi kementerian.

Baca Juga

“Setiap perusahaan yang menawarkan paket layanan di luar platform kementerian itu melanggar sistem,” katanya yang dikutip di Arab News, Jumat (18/6). 

“Pada tahap pertama aplikasi ‘Eatmarna’, kami melihat beberapa pelanggaran oleh beberapa entitas dan individu, tetapi seiring berjalannya waktu, kesadaran masyarakat mulai meningkat.”

Mashat mengatakan haji tahun ini akan menggunakan izin melalui platform “Absher” saja. Informasi bagi mereka yang membeli paket haji mereka di platform kementerian akan ditautkan ke Absher dan ID mereka. Menurut wakil menteri, lebih dari 470.000 aplikasi telah diterima pada Rabu pukul 5 sore, mereka yang diterima adalah yang memenuhi syarat imunisasi dan belum pernah haji sebelumnya.

Kementerian Haji dan Umrah meminta seluruh jamaah untuk memenuhi instruksi kesehatan dan menerapkan prosedur penyaringan visual dan termal pada pintu masuk dan pergerakan jamaah. Jamaah juga harus memiliki hotek yang sesuai dengan persyarakat yang dicantumkan Kementerian Pariwisata, Kementerian Haji dan Umrah, dan badan terkait lain yang berlibat dalam pemantauan akomodasi jamaah. 

Hotel harus mempertimbangkan penerapan tindakan pencegahan untuk mencegah kepadatan di dalam kamar. Hotel juga harus menyediakan layanan katering untuk setiap peziarah di kamarnya karena prasmanan terbuka dilarang. Panduan kesehatan (atau pemimpin kesehatan) dari otoritas terkait akan tersedia selama kehadiran jemaah haji di daerah haji dan selama pergerakan mereka. Jamaah haji wajib berkonsultasi dengan dokter jika merasakan gejala COVID-19, untuk memastikan keselamatan dirinya dan keselamatan orang lain.

Terkait prosedur di tempat-tempat suci, Dua Masjid Suci, dan area pusat di Makkah dan Madinah, jarak sosial akan diberlakukan di seluruh pengelompokan jemaah di semua tahapan haji. Hal ini sesuai dengan persyaratan kesehatan pada bangunan tempat tinggal dan tenda. Tas dan troli bagasi jamaah akan didesinfeksi secara berkala.

Petugas keamanan akan memfasilitasi keluarnya jamaah dari tempat-tempat suci sesuai dengan waktu yang diberikan kepada mereka dan akan memastikan kepatuhan terhadap jumlah jamaah yang diperbolehkan dalam satu ruang (tidak lebih dari 50 orang). Nomor kursi di bus juga akan ditetapkan untuk setiap peziarah selama seluruh perjalanan haji, berdiri di dalam bus tidak akan dilarang. 

Akan ada kursi kosong yang ditetapkan di antara setiap peziarah dan membawa bagasi jinjing pribadi juga akan dilarang. Jika terdapat jamaah yang memiliki gejala Covid-19, maka bus akan dihentikan dan didesinfeksi. 

Sejak dibuka pada 13 Juni lalu, portal pendaftaran haji 2021 telah menerima lebih dari 450.000 form pendaftaran dalam waktu 24 jam, sejak pendaftaran dibuka. Pendaftran laki-laki mancapai 60 persen sedangkan sisanya perempuan, kata Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement