Senin 31 May 2021 16:00 WIB

Arab Saudi Izinkan Pengeras Suara Masjid untuk Sholat Jumat 

Pengeras suara untuk sholat Jumat diizinkan Arab Saudi.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Muhammad Hafil
Arab Saudi Izinkan Pengeras Suara Masjid untuk Sholat Jumat. Foto: Masjid bersejarah al-Muqbel di distrik al-Basr, utara Riyadh.
Foto: saudi gazette
Arab Saudi Izinkan Pengeras Suara Masjid untuk Sholat Jumat. Foto: Masjid bersejarah al-Muqbel di distrik al-Basr, utara Riyadh.

REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Kementerian Urusan Islam, Panggilan dan Bimbingan Arab Saudi telah mengizinkan penggunaan pengeras suara eksternal untuk hari Jumat dan Idul Fitri serta Idul Adha. Mereka telah mengeluarkan arahan ke semua cabang kementerian dan semua staf masjid serta staf pendukung.

Kementerian Urusan Islam, Panggilan dan Bimbingan menegaskan bahwa arahan baru ini dikeluarkan segera setelah dikeluarkannya surat edaran sebelumnya yang membatasi penggunaan pengeras suara di masjid untuk adzan dan iqamat-ul-salaah.

Baca Juga

Arahan baru ini memungkinkan penggunaan pengeras suara eksternal yang dipasang di dinding masjid dan diarahkan ke jamaah yang berdiri berbaris di luar masjid. Dengan begitu, mereka dapat mendengar khutbah dan sholat pada Jumat, Idul Fitri, serta Idul Adha.

Tujuannya agar suara imam didengar saat dia berdakwah dan memimpin jamaah sholat, terutama bagi mereka yang sholat di luar masjid. Dilansir dari laman Saudigazette, Senin (31/5).

Kementerian menjelaskan bahwa pengurus masjid mulai melaksanakan arahan dengan segera. Sementara, beberapa masih dalam proses melaksanakan arahan. Karenanya, hal ini menghasilkan beberapa sambutan dan pengamatan di beberapa masjid pada hari Jumat.

Kementerian lebih lanjut mengatakan bahwa mereka sedang memantau melalui pengawas dan platform resmi di media sosial, menerapkan semua arahan yang dikeluarkannya tentang perawatan masjid dan jamaah, dan menyediakan semua kebutuhan. Dengan demikian, jamaah dapat melaksanakan sholat mereka dengan khusyuk, tenang, dan pikiran damai.

Kementerian juga telah meminta jamaah bahwa jika ada kekurangan atau pengamatan di masjid mereka harus menghubungi Pusat Layanan Penerima di 1933 untuk melaporkan sehingga dapat ditangani dan dihindari kekurangan yang ada pada masa depan.

Ditekankan bahwa instruksi dalam surat edaran, yang dikeluarkan untuk semua cabang pelayanan di semua wilayah kerajaan masih berlaku, dan mereka mewajibkan untuk membatasi penggunaan pengeras suara eksternal untuk aAdzan dan iqamat-ul-salaah saja.

Instruksi ini didasarkan pada tujuan untuk melaksanakan maksud syariah, seperti yang ditunjukkan oleh ayat-ayat Alquran, ucapan Nabi SAW, dan fatwa agama yang dikeluarkan oleh beberapa sarjana agama.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement