Imam menyampaikan, DMI tidak tahu apa yang diinginkan atau yang sedang diprogramkan oleh Kemenag. DMI tidak punya hak memberikan masukan kepada Kemenag. "Kecuali kita diminta (masukan) baru kita ikut memberikan masukan," ujarnya.
Ia mengatakan, DMI tujuannya ingin memberdayakan masjid. Kalau Kemenag tidak tahu seperti apa, DMI belum tahu. Karena itu DMI tidak memberikan masukan kepada Kemenag.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Islam Kemenag terus melakukan pendataan masjid dan mushala di seluruh Indonesia. Kepala Subdit Kemasjidan Ditjen Bimas Islam, Abdul Syukur mengatakan, program Simas untuk memudahkan akses publik dan terintegrasinya masjid serta mushala dengan Kemenag.
“Untuk mewujudkan program tersebut, kami berharap dan mengajak kepada para takmir masjid atau mushala untuk ikut berperan aktif menyukseskan program tersebut dengan memastikan masjid atau mushala yang dikelola terdaftar pada Simas," kata Syukur dilansir dari laman resmi Kemenag.
Ia menambahkan, ada banyak manfaat yang akan diperoleh bila masjid dan mushola terdaftar di Simas. Salah satunya dengan memiliki ID Nasional Masjid tentu akan secara otomatis terintegrasi dengan sistem layanan pemerintah.