Selasa 21 Oct 2025 19:29 WIB

Kemenag Sebut Sektor Ini Sukses Cetak 12 Ribu Lapangan Kerja

Sertifikasi halal disebut mendorong UMK agar naik kelas.

Rep: Muhyiddin/ Red: Hasanul Rizqa
Ilustrasi Sertifikasi Halal.
Foto: Republika/Kurnia Fakhrini
Ilustrasi Sertifikasi Halal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) RI menilai, program sertifikasi halal ikut menjadi motor penggerak ekonomi rakyat. Direktur Jaminan Produk Halal (JPH) Kemenag Muhammad Fuad Nasar mengatakan, kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) telah memperluas peluang pasar mereka. Bahkan, hal ini juga menciptakan lebih dari 12 ribu lapangan kerja baru.

“Sertifikasi halal yang diwajibkan berdasarkan perundang-undangan akan berdampak baik pada perekonomian rakyat,” ujar Fuad Nasar dalam keterangan tertulis pada Selasa (21/10/2025).

Baca Juga

Ia menjelaskan, Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) yang dijalankan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menjadi bukti nyata keberpihakan negara kepada pelaku UMK. Program tersebut membuka akses luas bagi pengusaha kecil, mulai dari penjual makanan-minuman hingga pedagang hewan sembelihan, untuk mendapatkan sertifikasi halal dengan prosedur yang mudah dan gratis.

“Pelaku usaha cukup mengajukan permohonan dan memilih Pendamping Proses Produk Halal (P3H) untuk melakukan verifikasi dan validasi pernyataan kehalalan produk secara mandiri. Biayanya disubsidi oleh negara,” ucapnya.

Menurut Fuad, kewajiban sertifikasi halal yang akan berlaku penuh mulai tanggal 17 Oktober 2026 justru menjadi peluang bagi pelaku UMK. Mereka didorong untuk terus meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperluas pasar.

“Pelaku usaha harus konsisten dalam penggunaan bahan baku dan proses pengolahan. Antara yang dilaporkan dan yang disajikan kepada pembeli harus benar-benar sesuai,” katanya.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement