Rabu 05 May 2021 19:42 WIB

MUI Minta KPI Setop 5 Program Ramadhan TV Membandel  

MUI menemukan sejumlah pelanggaran tayangan Ramadhan di televisi

Rep: Muhyiddin/ Red: Nashih Nashrullah
MUI menemukan sejumlah pelanggaran tayangan Ramadhan di televisi. Logo MUI
MUI menemukan sejumlah pelanggaran tayangan Ramadhan di televisi. Logo MUI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Informasi dan Komunikasi (Infokom) MUI meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menghentikan sementara lima program Ramadhan di televisi yang tetap bandel bermasalah meski sudah diberi masukan koreksi dan sudah menyatakan komitmen perbaikan.  

Pada Jumat (30/4), Tim Pemantau MUI menyampaikan temuan beberapa program bermasalah di paruh pertama Ramadhan, dalam pertemuan online dengan para produser TV, yang difasilitasi KPI. Delegasi TV pun berkomitmen melakukan perbaikan. 

Baca Juga

Namun dalam pantauan paruh kedua Ramadhan, tim pemantau tayangan Ramadahan MUI menemukan potensi pelanggaran dan ketidakpatutatan di beberapa program yang sebelumnya sudah diberi saran perbaikan.  

Ketua Komisi Infokom MUI, Mabroer MS, menjelaskan program-program tersebut yaitu Sore-Sore Ambyar TransTV, Pas Buka Trans7, Sahur Seger Trans7,  Ramadhan In The Kost dan Kring-kring Ramadhan in The Kost di Net TV, serta Pesbukers New Normal ANTV.

 

Menurut dia, program-program tersebut tetap bandel dengan menayangkan tayangan yang mengandung unsur  memperolok, merendahkan, melecehkan dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia Indonesia, dan memiliki makna jorok/mesum/cabul/vulgar. 

Mabroer menyayangkan sikap ketidakseriusan dan nihilnya komitmen dari lembaga penyiaran untuk memperbaiki konten yang bermasalah itu. Padahal, dalam pertemuan evaluasi bersama MUI, KPI, dan Kementerian Agama dengan lembaga penyiaran televisi, Jumat (30/4), lembaga penyiaran telah kembali menyatakan komitmen mereka memperbaiki tayangan yang dianggap bermasalah. 

“Sikap inkonsistensi ini tentu sangat disayangkan, mengingat publik berhak mendapatkan siaran berkualitas, bukan rendahan dan murahan,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Rabu (5/5). 

Oleh karena itu, merujuk Peraturan KPI Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran (SPS), Pasal 80, MUI meminta KPI menjatuhkan sanksi penghentian sementara terhadap tayangan-tayangan yang membandel itu. 

"Ini tak lain dimaksudkan agar ada efek jera sekaligus kesadaran terhadap posisi mereka agen perubahan, agen perbaikan moral bangsa dan agen mencerdaskan masyarakat,” ucap Mabroer.

Menurut anggota tim pemantau tayangan Ramadhan MUI...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement