REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis menilai skema pembiayaan haji perlu dikembalikan pada prinsip manista'a ilaihi sabila atau kewajiban haji bagi umat Islam yang mampu.
“Orang berangkat haji itu manista'a ilaihi sabila,” kata Kiai Cholil saat dikonfirmasi dari Jakarta, Rabu(8/7/2026), menanggapi usulan biaya haji serta usulan skema pembiayaan yang diajukan pemerintah untuk musim haji 2027.
Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah mengusulkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2027 sebesar Rp107,34 juta per orang atau mengalami kenaikan dibandingkan dengan biaya haji tahun sebelumnya Rp87,4 juta.
Untuk menjaga keterjangkauan biaya yang dibayarkan langsung oleh jamaah, Kemenhaj mengusulkan skema pembiayaan dengan komposisi 60 persen berasal dari nilai manfaat hasil kelolaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan 40 persen dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang murni dibayarkan calon jamaah haji.
Kiai Cholil mengatakan, istilah subsidi dalam biaya haji sebenarnya terbilang kurang tepat karena dana yang digunakan bukan berasal dari anggaran pemerintah, melainkan dari hasil pengembangan dana setoran awal calon jamaah selama masa tunggu keberangkatan.
“Sebenarnya di dalam ongkos haji itu nggak ada subsidi, karena milik dia sendiri. Jadi proses pengembangan selama waiting list itulah yang menjadi miliknya. Kalau udah pakai virtual account, ya nggak ada subsidi,” ujar Kiai Cholil.
Ia berpandangan pembagian hasil pengembangan dana haji saat ini perlu ditinjau kembali agar lebih berkeadilan bagi seluruh calon jamaah, termasuk mereka yang masih menunggu antrean keberangkatan.