REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ibadah, menurut Kitab Masalah Lima, ialah bertaqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah dengan jalan menaati segala perintah-perintah-Nya, menjauhi larangan-larangan-Nya, dan mengamalkan segala yang diizinkan Allah. Dari segi bentuk dan sifatnya, ibadah dapat berupa ucapan, perbuatan, menahan diri, menggugurkan.
Sementara dari segi hukum pelaksanaannya, ada dua jenis ibadah. Pertama, ibadah muamalah, yaitu segala perbuatan baik yang tidak melanggar syariat. Kedua, ibadah mahdhah, yaitu apa saja yang telah ditetapkan Allah perincian, tingkah, dan tata caranya.
Ibadah muamalah bersifat umum. Spiritnya berasal dari Allah, namun teknisnya diserahkan kepada manusia.
Misalnya, Allah memerintahkan manusia menuntut ilmu. Perkara menuntut ilmunya nanti lewat sekolah, pesantren, atau bahkan autodidak, adalah mutlak wilayah kreativitas manusia.
Tidak ada ketentuan harus begini dan begitu. Pendeknya, ibadah muamalah itu mencakup seluruh aktivitas hidup manusia yang sejalan dengan perintah Allah.
Tidak ada batasan. Kuncinya dalam niat. Kaidah mengatakan, an-niyyatu tufarriqu baina al-aadati wa al-ibaadati (niatlah yang membedakan antara [suatu perbuatan itu] kebiasaan saja atau ibadah).
Berbeda dengan ibadah mahdhah. Ibadah jenis ini bersifat khusus. Detail pelaksanaannya harus mengacu instruksi Allah yang telah dicontohkan Rasulullah. Aneka rupa kreativitas manusia dalam ibadah mahdhah dinamakan bid’ah, dan statusnya sesat.