Kamis 25 Mar 2021 14:44 WIB

Kemenag: Tetap Hormati Perbedaan Pendapat Soal Waktu Subuh

Muhammadiyah yang memundurkan awal waktu sholat Subuh sekitar 8 menit.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Esthi Maharani
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin menanggapi keputusan Muhammadiyah yang memundurkan awal waktu sholat Subuh sekitar 8 menit. Kamaruddin mengimbau agar masyarakat Muslim menyikapinya dengan bijak dan tidak saling menyalahkan.

"Tetap saling menghargai dan menghormati pendapat yang lainnya. Jaga ukhuwah Islamiyah agar kita tetap dalam kondisi yang kondusif. Terlebih kita akan menghadapi bulan suci Ramadhan. Semoga ini tidak menimbulkan kegaduhan dan kericuhan, tetap pada suasana syahdu menyambut dan mengisi Ramadhan," tutur dia kepada Republika.co.id, Kamis (25/3).

Terkait apa yang telah diputuskan oleh Muhammadiyah, Kamaruddin menyampaikan bahwa persoalan ini ada di ranah fikih yang darinya memang akan ada interpretasi dan perbedaan. Namun, dia mengingatkan, kriteria minus 20 derajat untuk awal waktu Subuh sebetulnya sudah dikaji berulang-ulang oleh tim falakiyah sejak 2010 hingga saat ini.

Kamaruddin mengatakan, telah banyak penelitian baik dari lembaga resmi pemerintahan seperti Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan). Selain dua institusi ini, pakar falak dari ormas Islam lain juga melakukan penelitian yang sama.

Seluruh hasil kajian tersebut, lanjut Kamaruddin, membenarkan bahwa fajar shadiq sudah muncul pada minus 20 derajat. Dengan demikian, kriteria ini sudah sangat sesuai dengan apa yang terdapat pada nash Alquran dan hadits.

"Maka kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk tidak ragu menggunakan waktu Subuh yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama dan ormas Islam lainnya," tuturnya.

Sidang Pleno IV Musyawarah Nasional Tarjih Muhammadiyah menerima dan mengesahkan hasil Sidang Komisi VI tentang kriteria awal waktu Subuh. Hasilnya ialah mengubah ketinggian Matahari awal waktu Subuh minus 20 derajat yang selama ini berlaku.

Sidang Pleno IV itu menetapkan ketinggian matahari awal waktu Subuh yang baru, yaitu minus 18 derajat. Artinya, Muhammadiyah memundurkan 8 menit dari awal waktu Subuh yang selama ini berlaku.

Keputusan itu tercantum di dalam Keputusan PP Muhammadiyah Nomor 734/KEP/I.0/B/2021 tentang tanfidz keputusan musyawarah nasional XXXI Tarjih Muhammadiyah tentang kriteria awal waktu Subuh. Keputusan ditandatangani oleh Atang Solihin selaku ketua pimpinan Sidang Pleno IV, dan Rahmadi Wibowo selaku sekretaris pimpinan Sidang Pleno IV.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement