Jumat 12 Dec 2025 08:54 WIB

MUI Minta Negara Wajibkan Zakat untuk Warga dan Perusahaan, Revisi UU Dinilai Mendesak

Pengumpulan zakat dinilai belum maksimal pada tahun ini.

Rep: Muhyiddin/ Red: A.Syalaby Ichsan
Ketua Majelis Ulama Indonesia Bidang Dakwah dan Ukhuwah Cholil Nafis.
Foto: Republika/Havid Al Vizki
Ketua Majelis Ulama Indonesia Bidang Dakwah dan Ukhuwah Cholil Nafis.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis menegaskan, perlunya langkah cepat dan terukur untuk mengoptimalkan potensi zakat nasional yang hingga kini masih jauh dari ideal. Hal tersebut disampaikan seusai mengikuti diskusi tentang optimalisasi zakat di Indonesia, Kamis (11/12/2025).

Pengasuh Pondok Pesantren Cendikia Amanah Depok ini mengungkapkan bahwa realisasi pengumpulan zakat di Indonesia masih sangat kecil dibandingkan potensinya. 

Baca Juga

“Untuk pengumpulan zakat di Indonesia belum maksimal karena total zakat yang dikumpulkan Baznas dari seluruh wilayah tahun ini sebesar Rp 41 triliun, sedangkan potensinya secara nasional mencapai Rp 327 triliun,"ujar dia dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Jumat (12/12/2025).  

Menurut dia, kesenjangan tersebut harus diatasi melalui dua pendekatan sekaligus, yakni secara kultural dan struktural. Pendekatan kultural, kata Kiai Cholil, dilakukan dengan meningkatkan literasi zakat kepada masyarakat melalui berbagai media.

Tujuannya membangun kesadaran umat akan kewajiban berzakat.“Cara ini jalannya lambat meskipun pasti, karena membangun kesadaran berzakat itu butuh waktu,”ucap dia.

photo
Zakat emas dan perak - (Tim Infografis)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement