Selasa 16 Mar 2021 18:24 WIB

Kementerian Afghanistan Cabut Larangan Menyanyi Siswi Remaja

Kementerian Pendidikan Afghanistan sedang mengkaji masalah tersebut.

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Ani Nursalikah
Murid perempuan di Afghanistan.
Foto: AP
Murid perempuan di Afghanistan.

REPUBLIKA.CO.ID, KABUL -- Kementerian Pendidikan Afghanistan menolak larangan bernyanyi di depan umum bagi perempuan berusia 12 tahun ke atas. Juru Bicara Kementerian Najiba Aryan mengatakan larangan bernyanyi tersebut tidak mencerminkan sikap dan kebijakan resmi Kementerian Pendidikan.

“Kementerian Pendidikan sedang mengkaji masalah tersebut, akan membagikan temuannya dan, jika perlu, juga akan mengambil tindakan disipliner,” ujarnya yang dikutip di Arab News, Selasa (16/3). 

Baca Juga

Sebelumnya, pada 10 Maret, Direktur Dinas Pendidikan Kota Kabul Ahmad Zamir dalam surat pernyataannya meminta seluruh sekolah negeri, swasta, dan non formal, melarang siswi sekolah berusia 12 tahun ke atas tampil di paduan suara musik dalam upacara atau program publik apa pun. 

Surat tersebut juga memperingatkan kepala sekolah akan dihukum jika sekolah tidak mengikuti perintah tersebut. Siswi remaja hanya bisa tampil dalam paduan suara untuk penonton perempuan dan tidak bisa dilatih oleh tutor laki-laki. Hingga kini Kawara tidak dapat dihubungi untuk dimintai komentar.

Aktivis hak perempuan mengecam perintah tersebut. Langkah itu dilihat oleh banyak orang sebagai bagian dari kampanye Kabul untuk menyetarakan kepercayaan religiusnya dengan Taliban menjelang pembicaraan penting tentang masa depan Afghanistan.

Larangan menyanyi di depan umum itu juga memicu ketakutan beberapa wanita Afghanistan terpelajar. Mereka mengatakan keuntungan mereka yang diperoleh dengan susah payah untuk kebebasan, sejak penggulingan Taliban pada akhir 2001, bisa hilang.

Reaksi para pegiat yang menentang langkah terbaru pemerintah ini menjadi tren di media sosial selama akhir pekan, dengan #IAmMySong mendapatkan daya tarik di Twitter. Hal tersebut mendorong beberapa gadis Afghanistan tampil dan mengunggah lagu favorit mereka di kamera.

“Kementerian harus memberikan penjelasan mengapa mereka membuat keputusan seperti itu,” kata Freshta Karim, salah satu juru kampanye.

“Akses ke musik dan bergabung dengan paduan suara adalah salah satu hak asasi manusia. Tidak ada diskriminasi dan prasangka yang dapat menghentikan anak perempuan untuk bergabung dengan paduan suara dan memiliki akses ke pelatihan untuk seni bernilai tinggi ini,” ujar Pendiri dan Direktur Institut Musik Nasional Afghanistan Ahmad Sarmast.

Para ahli mengatakan perubahan arah pemerintah berasal dari ketakutan. "Kabul harus membatalkan larangan tersebut karena reaksi publik dan akibatnya takut kehilangan bantuan internasional," kata Taj Mohammad, seorang analis yang berbasis di Kabul, kepada Arab News.

Wakil Direktur Human Rights Watch Heather Barr justru mempertanyakan pernyataan kementerian yang bertentangan dengan pernyataan sebelumnya. "Kementerian Pendidikan sekarang tampaknya menyangkal tanggung jawab atas perintah yang melarang anak perempuan bernyanyi, tetapi hal itu menimbulkan pertanyaan mengapa klarifikasi ini tidak datang lebih awal dan mengapa itu bertentangan dengan pernyataan sebelumnya," katanya kepada Arab News.

“Kementerian memiliki masalah kredibilitas yang serius setelah upaya pada Desember untuk meluncurkan kebijakan mengadakan kelas sekolah dasar di masjid. Kedua insiden ini menyoroti aktivisme warga Afghanistan yang peduli tentang hak-hak anak perempuan dan yang telah mendorong mundur dengan keras dan membuat kementerian mundur,” tambahnya.

https://www.arabnews.com/node/1826101/world

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement