Ustadz Jeje menjelaskan, Perpres Nomor 10 Tahun 2021 itu juga tidak mempertimbangkan RUU tentang larangan miras yang sedang dibahas di DPR. Sekiranya bertentangan dengan aspirasi masyarakat yang sedang diserap dalam pembahasan di DPR, tentu menjadi tambah kontroversial.
Sebagaimana diketahui, Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal menetapkan Papua sebagai wilayah tempat miras alias minuman beralkohol boleh diproduksi secara terbuka.
Merespon Perpres itu, Majelis Rakyat Papua (MRP), MUI Papua dan MUI Papua Barat menolak Perpres yang menetapkan Papua sebagai wilayah tempat miras boleh diproduksi secara terbuka. Sebab miras telah banyak memakan korban jiwa di Papua dan miras menjadi sumber masalah di Papua.
Belum lama ini pemerintah telah menetapkan industri minuman keras sebagai daftar positif investasi (DPI). Sebelumnya, industri minuman beralkohol merupakan bidang industri tertutup.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Beleid yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini telah diteken Presiden Joko Widodo dan mulai berlaku per tanggal 2 Februari 2021.
Aturan tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam Lampiran III Perpres Nomor 10 Tahun 2021 pada angka 31, 32, dan 33 ditetapkan bahwa bidang usaha industri minuman keras mengandung alkohol, alkohol anggur, dan malt terbuka untuk penanaman modal baru di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan setempat.