Kamis 27 Mar 2025 20:32 WIB

Bolehkah Khamar dan Minuman Beralkohol untuk Obat? Ini Pendapat Ulama

Jika ada alternatif di luar mengonsumsi khamar, hendaknya dipilih.

ILUSTRASI Orang sakit. Apakah khamar menjadi pilihan terakhir untuk menyembuhkan suatu penyakit?
Foto: www.freepik.com
ILUSTRASI Orang sakit. Apakah khamar menjadi pilihan terakhir untuk menyembuhkan suatu penyakit?

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Khamar atau minuman keras adalah salah satu jenis minuman yang haram dikonsumsi oleh orang Islam. Ini mencakup segala yang memabukkan, baik yang berasal dari hasil olahan anggur maupun bahan dasar lainnya---yang dimasak ataupun tidak.

Khamar termasuk barang yang najis. Menenggaknya termasuk contoh perbuatan setan. Hal itu ditegaskan dalam ayat berikut.

Baca Juga

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (QS al-Maidah [5] : 90).

Bagaimanapun, ada kondisi tertentu yang membuat konsumsi khamar menjadi sebuah perdebatan: apakah tetap haram ataukah menjadi dibolehkan. Dr Ismail Marhaba dalam disertasinya yang berjudul al-Bunuk ath-Thibbiyyah al-Basyariyah wa Ahkamuha al-Fiqhiyyah mengatakan, dalam kondisi tertentu, adakalanya seseorang terpaksa bersinggungan langsung dengan khamar, semisal untuk kepentingan pengobatan. Khamar yang dimaksud boleh jadi dikonsumsinya, baik secara oral (diminum) ataupun sekadar dioleskan pada kulit.

Dr Ismail Marhaba mengatakan, para ulama berbeda pendapat terkait hukum penggunaan khamar untuk obat. Menurut opsi yang pertama, pemakaian khamar untuk kepentingan pengobatan diperbolehkan. Ini merupakan pandangan salah satu opsi dari Mazhab Hanafi, riwayat lain dari Mazhab Syafii, dan bagian pendapat dari Mazhab Maliki.

Meski memperbolehkan, kelompok ini tetap memberlakukan beberapa syarat. Misalnya, objek penyakit yang ditangani ialah bagian luar tubuh. Kemudian, adanya prediksi yang kuat bahwa penyakit ini akan sembuh lewat konsumsi khamar. Tidak ditemukannya alternatif obat selain khamar. Terakhir, hendaknya kadar khamar tersebut digunakan secukupnya, yakni tidak berlebihan dan menyebabkan konsumennya hilang kesadaran.

Adapun kelompok yang kedua mengutarakan sederetan dalil. Di antaranya ialah surah al-An'am ayat ke-119. Firman Allah itu menegaskan bahwa penggunaan media haram untuk tujuan medis diperbolehkan, selama dalam kondisi darurat.

“Mengapa kamu tidak mau memakan (binatang-binatang yang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya.”

Dalil lain yang mereka gunakan sebagai dasar argumentasi ialah sebuah hadis riwayat Bukhari. Hadis itu mengisahkan bahwa pada suatu saat, Rasulullah SAW pernah menyarankan para rombongan yang datang dari Arinah, suatu wilayah di Desa Bajilah, yakni jika mereka berkenan meminum susu ataupun air kencing unta.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Ameera Network (@ameeranetwork)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement