Agenda diskusi publik dengan tajuk “Mengawal Regulasi Zakat Nasional: Evaluasi 10 tahun UU no. 23 tahun 2011” dibuka oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Prof. Muhajir Effendy ini, dan menghadirkan narasumber dari Komisi VIII DPR-RI, H Yandri Susanto, S.Pt. (Ketua Komisi VIII DPR RI), Rizaludin Kurniawan (Komisioner Baznas RI), Fitra Arsil (Akademisi Universitas Indonesia), dan Yusuf Wibisono selaku direktur IDEAS. Diskusi turut mengundang Dadang Romansyah (Pakar Audit Syariah), Setiadi Ihsan (GM LAZ Bakrie Amanah), dan Irfan Junaidi (Pemred HU Republika) dan dimoderatori oleh Galeh Pujonegoro (Forum Zakat).
Dalam kesempatan diskusi tersebut, salah satu narasumber, Dr. Fitra Arsil dari Universitas Indonesia menegaskan bahwa zakat adalah hak yang melekat pada warga negara. Untuk itu, peran negara adalah memastikan pengelolaan zakat berjalan dengan tertib, transparan, dan akuntabel. Negara tidak memiliki kewenangan untuk menentukan siapa yang berhak atau tidak berhak mengelola zakat.
Sementara direktur IDEAS, Yusuf Wibisono, menyatakan bahwa UU Pengelolaan Zakat telah gagal menjalankan fungsi rekayasa sosial untuk menguatkan sektor amal nasional, terlebih lagi fungsi kemudahan atau pemberian insentif bagi perkembangan zakat nasional. Yandri Susanto selaku Ketua Komisi VIII DPR-RI sendiri menyatakan komitmennya untuk perbaikan tata kelola zakat. Hal ini ditunjukkan dengan komitmen Komisi VIII DPR-RI memasukkan revisi UU Pengelolaan Zakat dalam program legsilasi nasional 2019-2024.