Jumat 26 Feb 2021 14:18 WIB

Forum Zakat Dorong Evaluasi Menyeluruh Tata Kelola Zakat

UU Pengelolaan Zakat membawa dampak besar bagi perkembangan gerakan zakat

Forum Zakat (FOZ) selaku asosiasi Organisasi Pengelola Zakat yang beranggotakan 154 lembaga zakat berbasis masyarakat (LAZ) dan pemerintah (Baznas) menyelenggarakan Diskusi Publik Daring, Kamis (25/2), dengan tajuk “Mengawal Regulasi Zakat Nasional: Evaluasi 10 tahun UU no. 23 tahun 2011”.
Foto: Forum Zakat
Forum Zakat (FOZ) selaku asosiasi Organisasi Pengelola Zakat yang beranggotakan 154 lembaga zakat berbasis masyarakat (LAZ) dan pemerintah (Baznas) menyelenggarakan Diskusi Publik Daring, Kamis (25/2), dengan tajuk “Mengawal Regulasi Zakat Nasional: Evaluasi 10 tahun UU no. 23 tahun 2011”.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kehadiran UU no. 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (UUPZ) telah membawa dampak yang cukup besar bagi perkembangan gerakan zakat di Indonesia. Yang paling terasa adalah minimumnya perlindungan hukum terhadap pengelola zakat berbasis tradisional dan komunal seperti di pesantren, masjid-masjid, karyawan perkantoran, dan lain sebagainya.

Hingga kini, menurut catatan Forum Zakat adalah sedikit sekali Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang berbasis tradisional dan komunal mendapatkan pengakuan dan pengesahan oleh negara, dengan pelbagai latar belakang kondisinya. Satu dekade usia UU Zakat, Forum Zakat menyoroti perlunya negara untuk hadir lebih kuat dalam melindungi beragamnya pengelolaan zakat di Indonesia, terutama bagi lembaga berbasis pesantren, karyawan perkantoran, profesional, maupun lembaga sosial lainnya.

"Untuk itu, evaluasi UUPZ penting adanya untuk mengulik secara obyektif kondisi existing regulasi zakat di Indonesia dengan sebuah pemantik masihkah relevan?” ujar Bambang Suherman selaku Ketua Umum Forum Zakat, dalam siaran persnya, Jumat (26/2).

Forum Zakat (FOZ) selaku asosiasi Organisasi Pengelola Zakat yang beranggotakan 154 lembaga zakat berbasis masyarakat (LAZ) dan pemerintah (Baznas) menyelenggarakan Diskusi Publik Daring, Kamis (25/2), dengan tajuk “Mengawal Regulasi Zakat Nasional: Evaluasi 10 tahun UU no. 23 tahun 2011”. Diskusi ini terjalin berkat kerja sama Forum Zakat dengan Lembaga Riset Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS).

Forum Zakat bersama dengan IDEAS telah melakukan kajian empiris atas pelaksanaan UUPZ dari kurun waktu Desember 2018 hingga April 2019. Kajian empiris ini melibatkan tidak kurang dari 161 entitas pengelola zakat, yang meliputi 101 lembaga amil zakat, 25 Baznas di tingkat pusat hingga kabupaten/kota, 13 Unit Pengumpul Zakat (UPZ), sembilan orang Mitra Pengelola Zakat (MPZ), sembilan orang dari Kementerian Agama di pusat dan wilayah, serta empat perwakilan organisasi kemanusiaan.

Hasil kajian diharapkan dapat memberikan masukan yang menyeluruh kepada pemangku kebijakan dalam melakukan kajian evaluasi UU Pengelolaan Zakat. “Menimbang kebutuhan perbaikan tata kelola zakat, Forum Zakat mendesak program legislasi nasional di tahun 2021 dapat memasukkan agenda revisi UU Pengelolaan Zakat sebagai salah satu agenda prioritas,” kata Nana Sudiana selaku Sekretaris Jenderal Forum Zakat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement