Jumat 26 Feb 2021 05:25 WIB

Naskah Khutbah Jumat: Pegawai dan Majikan dalam Islam

Naskah khutbah Jumat: pegawai dan majikan dalam Islam.

Naskah Khutbah Jumat: Pegawai dan Majikan dalam Islam
Foto:

Jamaah Jumat yang berbahagia…

Hadis ini memberikan petunjuk dengan sangat terang dan jelas, bahwa di antara kewajiban majikan adalah memberikan gaji kepada pegawainya tepat waktu. Bersegera menunaikan hak pegawai setelah selesainya pekerjaan, atau sesuai kesepakatan kedua belah pihak tentang pemberian gaji. Tanpa ditunda-tunda. Juga tanpa dikurangi hak yang harus diterimanya. Sebagaimana sabda Nabi saw,

مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ

“Menunda penunaian kewajiban (bagi yang mampu) termasuk kezaliman.” (HR. Al-Bukhari no. 2400 dan Muslim no. 1564)

Maasyiral Muslimin Rahimakumullah…

Demikian khutbah pertama ini. Semoga Allah SWT menjadikan kita orang-orang yang dapat menunaikan tanggungjawab dan kewajiban dengan baik sebagaimana yang diamanahkan. Aamiin…

أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا وَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْم

Khutbah Kedua

الحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالمِيْنَ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَافِ الأَنْبِيَاءِ وَالمرْسَلِيْنَ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ

Jamaah Jumat yang berbahagia…

Baik pegawai maupun majikan, keduanya sama-sama mempunyai hak dan kewajiban sesuai dengan yang disepakati di awal, atau yang sudah tertera dalam kontrak kerja. Kita semua harus memahami bahwa disamping berhak untuk mendapatkan apa yang menjadi hak kita, perlu juga kita ingat bahwa di waktu yang sama kita punya kewajiban yang harus ditunaikan.

Majikan yang hanya bisa menuntut kewajiban pegawai, sementara abai dan lalai dalam memberikan hak pegawainya, maka dia adalah majikan yang curang. Sebaliknya, pegawai yang hanya bisa menuntut haknya, tetapi ogah-ogahan dalam menjalankan pekerjaannya, maka dia terancam dengan ayat curang di atas. Harta yang dia dapatkan akan bercampur antara yang halal dan yang haram seperti nasihat Imam Syafi’i.

 

sumber : Suara Muhammadiyah
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement