Maasyiral Muslimin Rahimakumullah…
Nasihat ini bukan diberikan kepada para majikan agar mengurangi gaji pegawainya, tetapi dikhususkan untuk para pegawai agar bisa menempatkan diri sesuai dengan kapasitasnya. Bekerja dengan maksimal agar gaji yang diterimanya pantas untuknya dan menjadikan berkah bagi diri dan keluarganya.
Agar hak yang dia terima sesuai dengan kewajiban yang telah dia tunaikan. Lantas apa kewajiban majikan? Dari ‘Abdullah bin ‘Umar ra, Nabi saw bersabda,
أَعْطُوا الأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ
“Berikan kepada seorang pegawai upahnya sebelum keringatnya kering.” (HR. Ibnu Majah, shahih)
sumber : Suara Muhammadiyah
Advertisement