Selasa 02 Feb 2021 20:16 WIB

RUU Anti-Islam akan Diperdebatkan di Parlemen Prancis

RUU tersebut berupaya mengawasi fungsi asosiasi dan masjid.

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Ani Nursalikah
RUU Anti-Islam akan Diperdebatkan di Parlemen Prancis. Seorang pengendara sepeda melewati balai kota Marseille dengan lampu Tricolor Prancis untuk menghormati guru Samuel Paty yang terbunuh, Rabu, 21 Oktober 2020. Guru sejarah Prancis Samuel Paty dipenggal di Conflans-Sainte-Honorine, barat laut Paris, selama 18 tahun -pengungsi Chechnya kelahiran Moskow, yang kemudian ditembak mati oleh polisi.
Foto:

Meskipun dana asing untuk masjid biasanya tidak dilarang, namun jumlah lebih dari 12.100 dolar harus diumumkan atau dilaporkan. Surat kabar Le Monde melaporkan para asosiasi sepakat dalam kritik mereka akan perlakuan terhadap asosiasi agama. Para pemimpin asosiasi menyebut kepada komisi parlemen bahwa itu menambah lapisan kerja sibuk yang tidak perlu, terlalu berlebihan dan kecurigaan untuk semua agama.

Usulan undang-undang tersebut juga berupaya menghentikan penerbitan sertifikat keperawanan oleh dokter, praktik poligami dan kawin paksa. Dokter akan didenda dan berisiko dipenjara karena memberikan sertifikat keperawanan.

Undang-undang tersebut mencakup sebuah artikel yang oleh Menteri Kehakiman Eric Dupond-Moretti disebut sebagai "Hukum Paty". Hukum itu muncul setelah adanya insiden pemenggalan kepala dari guru sekolah bernama Samuel Paty yang menunjukkan karikatur Nabi Muhammad kepada siswanya di kelas kebebasan berekspresi.

Tindakan Paty yang menunjukkan karikatur Nabi SAW itu menciptakan kejahatan baru yang mendorong kebencian secara online. Pelaku pemenggalan Paty, yang merupakan seorang pengungsi Chechnya, melakukan tindakan demikian setelah informasi tentang sang guru tersebar secara online.

 

https://www.trtworld.com/europe/lawmakers-in-france-to-debate-controversial-anti-islam-bill-43773

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement