Selasa 02 Feb 2021 13:12 WIB

Parlemen Prancis Perdebatkan RUU Mengekang Radikalisme

Parlemen Prancis Perdebatkan RUU Mengekang Radikalisme Islam.

Rep: Rossi Handayani/ Red: Muhammad Hafil
 Parlemen Prancis Perdebatkan RUU Mengekang Radikalisme. Foto:  Muslim Prancis serukan stop Islamofobia
Foto: google.com
Parlemen Prancis Perdebatkan RUU Mengekang Radikalisme. Foto: Muslim Prancis serukan stop Islamofobia

REPUBLIKA.CO.ID,PARIS -- Anggota parlemen Prancis mulai memperdebatkan Rancangan Undang-Undang (RUU) kontroversial yang bertujuan untuk mengekang islam radikal pada Senin (1/2). Mereka berharap akan mencabut Islam radikal di negara itu.

RUU itu disebut begitu luas dan kontroversial. Rancangan tersebut memiliki sekitar 1.700 amandemen yang diusulkan, dan menjamin perdebatan sengit selama dua pekan di majelis rendah.

Baca Juga

Saat membuka debat, Menteri Dalam Negeri Prancis, Gerald Darmanin, sponsor RUU tersebut, mengatakan tujuannya adalah untuk menghentikan pengambilalihan musuh Islam yang menargetkan Muslim. "Kami tidak berperang melawan suatu agama," kata dia, dilansir dari laman France24 pada Selasa (2/2).

Sementara beberapa Muslim di Prancis telah menyuarakan keprihatinan bahwa hal itu menambah lapisan stigmatisasi baru bagi mereka. Agama-agama lain, dari Budha hingga Katolik Roma, mengeluh bahwa mereka juga bisa menderita akibat RUU tersebut.

RUU itu mencerminkan prioritas untuk Presiden Prancis, Emmanuel Macron. Dalam pidato Macron pada Oktober, itu melukiskan gambaran gelap tentang apa yang dia sebut sebagai separatisme, versi Islam yang menyimpang, agama nomor dua di Prancis.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement