Selasa 02 Feb 2021 20:16 WIB

RUU Anti-Islam akan Diperdebatkan di Parlemen Prancis

RUU tersebut berupaya mengawasi fungsi asosiasi dan masjid.

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Ani Nursalikah
RUU Anti-Islam akan Diperdebatkan di Parlemen Prancis. Seorang pengendara sepeda melewati balai kota Marseille dengan lampu Tricolor Prancis untuk menghormati guru Samuel Paty yang terbunuh, Rabu, 21 Oktober 2020. Guru sejarah Prancis Samuel Paty dipenggal di Conflans-Sainte-Honorine, barat laut Paris, selama 18 tahun -pengungsi Chechnya kelahiran Moskow, yang kemudian ditembak mati oleh polisi.
Foto:

Para kritikus lain mengatakan, RUU itu mencakup dasar yang sudah dibahas dalam undang-undang saat ini. Sementara pemimpin sayap kanan Marine Le Pen mengatakan RUU itu tidak cukup jauh atau bahkan menyebut musuh itu yakni radikalisme.

RUU tersebut berupaya mengawasi fungsi asosiasi dan masjid, termasuk pembiayaan asing, yang dianggap bertujuan memasukkan titik masuk ideologi Islam dalam kehidupan umat Islam. Di antara 51 pasal, RUU tersebut bertujuan memastikan pegawai layanan publik menghormati netralitas dan sekularisme, sekaligus melindungi mereka dari ancaman atau kekerasan. Dalam upaya untuk melindungi anak-anak dari indoktrinasi dan menghapus sekolah privat, teks tersebut mengharuskan semua anak dari usia tiga tahun untuk bersekolah di sekolah biasa.

Menurut media Prancis, sekitar 50 ribu anak bersekolah di rumah pada 2020. Akan tetapi, jumlah dugaan "sekolah klandestin" di mana anak-anak dilaporkan diindoktrinasi dalam ideologi radikal tidak diketahui.

Di antara poin-poin penting lainnya, RUU tersebut bertujuan mengawasi asosiasi, termasuk mereka yang kerap mengelola masjid, dengan langkah-langkah termasuk yang bertujuan memastikan orang luar tidak dapat mengambil kendali atas suatu asosiasi.

Selanjutnya, langkah lainnya mengharuskan asosiasi yang menerima dana negara untuk menandatangani "kontrak komitmen Republik" yang memastikan mereka menghormati nilai-nilai Prancis. Pendanaan harus diganti jika kontrak tersebut rusak.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement