Kamis 28 Jan 2021 22:44 WIB

Kemenag: Wakaf Uang Hanya untuk Investasi Syariah

Pembiayaan proyek pemerintah salah satu bentuk instrumen investasi wakaf uang.

Kemenag: Wakaf Uang Hanya untuk Investasi Syariah. Ilustrasi Wakaf Uang
Foto: Republika/Thoudy Badai
Kemenag: Wakaf Uang Hanya untuk Investasi Syariah. Ilustrasi Wakaf Uang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin menegaskan mekanisme pengumpulan dan pengelolaan wakaf uang diatur dalam Undang-undang dan Peraturan Pemerintah.

"Secara garis besar, pengelolaan wakaf uang hanya bisa dilakukan melalui investasi produk keuangan syariah," kata Kamaruddin kepada wartawan di Jakarta, Kamis (28/1).

Baca Juga

Ia mengatakan pengelolaan wakaf uang akan dipercayakan kepada nazir (pengelola wakaf) melalui Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) yang sudah mendapat izin dari Menteri Agama. Adapun pihak yang menjadi nazir merujuk pada Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) pemerintah yaitu Badan Wakaf Indonesia (BWI).

"Uang wakaf yang terhimpun kemudian akan diinvestasikan ke berbagai macam produk keuangan syariah yang resmi. Misalnya, deposito mudharabah, musyarakah, bahkan sukuk atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)," kata dia.

Menurut Kamaruddin, pembiayaan proyek pemerintah hanyalah salah satu bentuk instrumen investasi wakaf uang dan hal itu berbasis syariah dengan tetap memperhatikan kehendak pewakaf.

Baca juga : Temui Wapres, Erick Thohir Komitmen Bantu Gerakan Wakaf

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement