Rabu 27 Jan 2021 17:10 WIB

Menggencarkan Upaya Menyejahterakan Dhuafa Lewat Amil Zakat

Zakat jadi rukun Islam yang banyak diabaikan.

Menggencarkan Upaya Menyejahterakan Dhuafa Lewat Amil Zakat. Para mustahik melihat Gerobak Pejuang Berkah miliknya usai acara Pendistribusian Zakat kepada Mustahik program Bandung Makmur, Bandung Cerdas, Bandung Sehat, Bandung Takwa dan Bandung Peduli oleh Baznas bersama Pemkot Bandung, di Masjid Al Ukhuwah, Kota Bandung, Senin (30/11). Bantuan modal usaha diberikan kepada 79 pedagang dengan nilai Rp 182.200.000 dalam program Bandung Makmur.
Foto:

Tantangan OPZ

Sepak terjang Baznas dan LAZ memiliki payung hukum Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Regulasi tersebut menjadi kepastian hukum bagi kinerja amil zakat di Indonesia agar tetap diawasi, profesional dan tepercaya, sehingga tujuan utamanya mengentaskan kemiskinan dapat tercapai serta terukur.

Kajian Puskas Baznas Tahun 2020 menyebut 535 OPZ nasional memberi manfaat mengentaskan 126.704 penerima zakat (mustahik). Zakat juga mentransformasi 9.024 jiwa dari mustahik menjadi pemberi zakat (muzaki).

Pengentasan kemiskinan bagi 126.704 jiwa itu dilakukan dengan penggunaan dana zakat Rp 6,4 triliun atau hanya 1,6 persen dari total dana pengentasan kemiskinan pemerintah. Melihat manfaat zakat bagi kesejahteraan umat dan masyarakat, Ketua Baznas masa bakti 2020-2025 Noor Achmad mengatakan BAZNAS selaku OPZ memiliki banyak tantangan ke depan.

"Tantangan ke depan semakin banyak dan berat," kata dia.

Menurut dia, target pengumpulan zakat menjadi sebesar Rp 50 triliun oleh Baznas RI, Baznas provinsi, Baznas kabupaten/kota dan LAZ jika terealisasi pada 2025 akan berdampak signifikan bagi kehidupan mustahik.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement