Pemerintah bulan lalu melarang FPI. Larangan itu datang beberapa pekan pemimpinnya Habib Rizieq kembali ke Indonesia dari pengasingan diri di Arab Saudi. Habib Rizieq ditangkap karena diduga melanggar aturan Covid-19.
Pelarangan Hizbut Tahrir dan FPI berdasarkan keputusan presiden yang memungkinkan pemerintah untuk melewati prosedur hukum dan mempercepat pelarangan kelompok yang dianggap sebagai ancaman keamanan.
Wakil Menteri Kehakiman Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan bahwa FPI dilarang karena sekitar 30 anggota kelompok tersebut telah dihukum atas tuduhan terorisme dan karena kelompok tersebut menentang ideologi negara Indonesia, Pancasila, yang menekankan persatuan dan keragaman.
Pelarangan FPI menyusul pemilihan KH Miftachul Akhyar, sebagai Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang berpengaruh untuk menggantikan Ma'ruf Amin, Wakil Presiden Jokowi yang di masa lalu mengambil sikap keras terhadap minoritas dan mendukung posisi Muslim Sunni Ortodoks. Kiai Akhyar adalah Rais Aam di PBNU saat ini.n Ratna Ajeng Tejomukti