Jumat 06 Nov 2020 05:58 WIB

Ternyata Penista Nabi di Eropa Bisa Dipidana, Hanya Saja...

Sistem hukum di Eropa memungkinan penista nabi dihukum dengan pasal lain

Sistem hukum di Eropa memungkinan penista nabi dihukum dengan pasal lain. Ilustrasi majalah penista nabi
Foto:

Di Eropa Barat berlaku juga apa yang disebut Konvensi HAM Eropa. Di dalam konvensi ini juga diatur perihal kebebasan pers beserta hal yang bisa menjerat pers dalam perkara hukum.

Konvensi HAM ini menganggap kebebasan berpendapat adalah salah satu fondasi penting dalam masyarakat demokratis. Prinsip ini berlaku sama baik bagi media cetak maupun elektronik yang ''menyebarkan informasi dan ide atas masalah bagi kepentingan publik''. Media menjalankan peran sebagai 'anjing penjaga' publik, tapi bukan berarti bisa melakukan apa saja.

Pasal 10 Konvensi HAM Eropa bisa mengatur kebebasan ini tetapi sejauh tidak menganggu penguasa publik atau memperhatikan batas negara. Pelaksanaan hak ini bisa tunduk pada formalitas berupa pembatasan yang dibolehkan menurut hukum dalam kaitan dengan keamanan nasional, kesatuan wilayah, dan perlindungan pada hal lain, termasuk perlindungan reputasi dan hak orang lain.

Pengadilan HAM Eropa yang berhak mengadili kasus-kasus yang terjadi di semua negara Eropa Barat. Melalui prinsip perlindungan kepada reputasi dan hak orang lain, misalnya, pengadilan HAM Eropa yang berkedudukan di Strasbourg pernah mengadili perkara yang berkaitan dengan penghinaan kepada tokoh agama atau penghinaan berkaitan sentimen agama.

photo
Salah satu tampilan muka majalah Charlie Hebdo. - (Thewrap)

Salah satu contoh perkara adalah pemutaran sebuah film di Jerman yang mengabadikan sebuah pementasan teater yang pernah dilarang 100 tahun sebelumnya. Pementasan itu menunjukkan Tuhan sebagai seorang manula yang pikun, Yesus sebagai orang terbelakang mentalnya.

Pengadilan HAM Eropa akhirnya melarang pemutaran dan peredaran film ini (keputusan perkara Otto-Preminger-Institut, serta keputusan perkara lain di tahun 1996).

Melihat kasus di atas, sebaiknya kaum Muslimin melalui pengacara mengajukan tuntutan kepada karikaturis dan kepada penerbitan yang bersangkutan melalui mekanisme pengadilan HAM di Eropa. Jika hal ini hanya berlaku bagi orang yang tinggal di Eropa, maka kaum Muslimin di Eropa bisa melakukannya. Penulis optimistis bahwa pendekatan hukum ini solusi terbaik untuk kasus penghinaan atas Nabi Besar Muhammad SAW.

 

*Naskah bagian artikel karya Budi Nugroho yang terbit di Harian Republika pada 2006

sumber : Harian Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement