Senin 05 Oct 2020 15:48 WIB

Polisi Periksa Pelaku Diduga Hina Masjid Persis Pajagalan

Polisi melakukan pemeriksaan pelaku diduga hinakan Masjid Persis Pajagalan

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan / Red: Nashih Nashrullah
Polisi melakukan pemeriksaan pelaku diduga hinakan Masjid Persis Pajagalan. Logo Polri (Ilustrasi)
Polisi melakukan pemeriksaan pelaku diduga hinakan Masjid Persis Pajagalan. Logo Polri (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG— Jajaran kepolisian sedang melakukan pemeriksaan terhadap pria berinisal KW yang diduga telah melakukan ujaran kebencian ke masjid milik organisasi masyarakat (ormas) Persatuan Islam (Persis) di Pesantren Pajagalan. Diketahui, pelaku diduga melakukan ujaran kebencian melalui media sosial Tiktok.

"Barusan sudah ke Kasat Reskrim memang ada, pelaku sudah diamankan dan sedang disidik," ujar Kasubag Humas Polrestabes Bandung, AKP Rahayu Mustikaningsih saat dihubungi, Senin (5/10).

Baca Juga

Ia menjelaskan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan jika sudah memenuhi unsur (tindakan melakukan ujaran kebencian) maka akan ditetapkan sebagai tersangka. "Sudah diperiksa, jika memenuhi unsur baru ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Sebelumnya, Tim advokat LBH Persis, Zamzam Raziqin, menjelaskan pihaknya berhasil mengamankan pelaku saat hendak membuat konten video ketiga di kawasan masjid. Ia pun katanya dibawa ke ruang guru untuk dimintai keterangan dan klarifikasi atas pernyataannya.

"Ada beberapa poin yang ingin saya sampaikan terkait kasus yang sedang viral hari ini yang ada kaitannya dengan masjid Pajagalan yang dituduh menyiarkan musik tidak senonoh. Pelaku bukan datang atas kesadaran sendiri untuk meminta maaf tapi pelaku akan membuat konten video ketiga," katanya, Senin (5/10).

Ia melanjutkan, pelaku berhasil dipergoki satpam pesantren Pajagalan melalui rekaman CCTV. Usai diamankan di ruangan guru, menurutnya polisi membawa yang bersangkutan ke Polsek Astana Anyar untuk dimintai keterangan dan akhirnya dilimpahkan ke Polrestabes Bandung. 

"Pelaku ditindak Polsek Astana Anyar diperiksa disana dan perkaranya dilimpahkan ke Polrestabes Bandung karena terkait dugaan pelanggaran ITE kemudian kemungkinan dikaitkan dengan dugaan penodaan agama," katanya. 

Zamzam mengimbau bagi pemuda dan pemudi Persis, Hima-Himi Persis, Persistri dan simpatisan Persis untuk tetap tenang dan tidak terpancing dengan masalah tersebut. Menurutnya, semua informasi terkait kasus tersebut akan disampaikan oleh LBH Persis.

"Bagi pemuda-pemudi Persis, Hima-Himi, Persistri, yang ada kaitan dengan persatuan islam dan simpatisan. Saya mohon tetap tenang tidak terpancing dengan isu ini, tidak terpancing emosi tetap dalam barisan," katanya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement