REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Ibadah kurban bisa menjadi solusi ketahanan pangan pada masa pandemi Covid-19. Oleh karena itu, menurut Wakil Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Arwani Faishol, umat Muslim sangat dianjurkan untuk melaksanakan ibadah qurban pada masa pandemi ini.
"Hukum qurban adalah sunnah muakad, sangat dianjurkan. Pada masa pandemi ini, kita bisa menganggapnya menjadi wajib," ujar Arwani pada launching program qurban dan aplikasi Digital Islamic Style (DIS) Rumah Zakat, Selasa (30/6).
Seperti diketahui, pandemi Covid-19 menyebabkan goncangan besar terhadap sektor ekonomi dan berpotensi menyebabkan kerawanan pangan. Pasalnya, menurut dia, pandemi Covid-19 sudah menyebabkan banyak orang kehilangan pekerjaan dan kesulitan ekonomi. Jumlah masyarakat miskin pun terus bertambah. Ancaman ketahanan pangan pun terus mengintai.
"Ini adalah momentum yang tepat untuk berbagi dengan sesama melalui qurban. Masyarakat tidak mampu dan terdampak Covid-19 perlu refresh makanan dengan protein hewani," katanya.
Arwani juga berpesan agar jangan menjadikan alasan pandemi untuk mengganti hewan qurban dengan uang. Menurut dia, kurban tetap harus dilakukan dengan memotong hewan dan dibagikan dalam bentuk daging.
Seperti diketahui, Food and Agriculture Organization (FAO) sempat merilis laporan terkait ancaman serius kerawanan pangan dan nutrisi akibat pandemi Covid-19. Goncangan ekonomi yang diakibatkan oleh pandemi Covid-19 mengancam ekonomi dan akses terhadap makanan.
Sementara itu, menurut Chief Executive Officer (CEO) Rumah Zakat Nur Efendi, Rumah Zakat juga ingin memberikan peluang kepada masyarakat terdampak pandemi untuk menjadi produktif melalui duta qurban. Dengan menjadi duta qurban, masyarakat akan mendapatkan pendapatan tambahan dari penjualan program qurban untuk kebutuhan ibadah pekurban Rumah Zakat.
"Selain untuk mensyiarkan kebermanfaatan kurban sebanyak-banyaknya, melalui duta qurban ini kita sekaligus ingin menggerakan kembali perekonomian masyarakat yang terdampak Covid-19," kata Nur.
Untuk bergabung menjadi duta qurban, menurut dia, masyarakat tinggal mengakses https://dutaqurban.rumahzakat.org/ kemudian mengikuti alur dan persyaratan yang ada di halaman tersebut.