Jumat 26 Jun 2020 15:20 WIB

Kemenag Masih Bahas Penyelenggaraan Idul Adha dan Kurban

Penyelenggaraan Idul Adha dan kurban masih dibahas Kemenag.

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Muhammad Hafil
Kemenag Masih Bahas Penyelenggaraan Idul Adha dan Kurban. FOto: Sapi limosin menjadi kurban di Hari Raya Idul Adha (ilustrasi).
Foto: Republika/Halimatus Sa'diyah
Kemenag Masih Bahas Penyelenggaraan Idul Adha dan Kurban. FOto: Sapi limosin menjadi kurban di Hari Raya Idul Adha (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama masih membahas soal prosedur tentang penyembelihan hewan kurban pada hari raya Idul Adha mendatang di tengah situasi wabah Covid-19. Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais) Kementerian Agama, Moh. Agus salim, mengatakan pihaknya masih membahas soal prosedur termasuk tempat penyembelihan hewan kurban, apakah penyembelihan boleh dilakukan di masjid, lapangan atau sekolah.

Ia mengatakan, pihaknya juga masih membahas soal pembatasan jumlah panitia kurban. Sebelumnya, Kemenag baru mengeluarkan surat edaran tentang penjelasan tentang pelaksanaan penyembelihan dan kehalalan daging kurban.

Baca Juga

"Nanti ada edaran Menteri Agama tentang penyelengaraan Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban sesuai protokol pada situasi Covid-19. Sekarang masih sedang dibahas," kata Agus, melalui pesan elektronik kepada Republika.co.id, Kamis (25/6).

Sebelumnya, Kemenag telah mengeluarkan surat edaran nomor 31 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan kegiatan dan penyembelihan hewan dan kehalalan daging kurban dalam situasi Covid-19. Dalam surat edaran yang diterbitkan pada 18 Juni 2020 itu dijelaskan tentang rukun menyembelih hewan kurban, tata caranya, dan hal-hal berkaitan dengan hewan kurban.

Selain itu, dijelaskan pula soal pelaksanaan pemotongan hewan kurban. Dalam surat edaran tersebut, Kemenag pusat mengimbau seluruh Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi, Kabupaten/kota, agar melakukan sosialisasi, penyuluhan, dan perluasan informasi mengenai tata cara berkurban dan penyembelihan hewan kurban sesuai syariat agama Islam serta menerapkan protokol kesehatan di masa Covid-19.

Protokol kesehatan dari pemerintah itu mencakup menjaga jarak fisik, yaitu mengatur kepadatan dengan membatasi jumlah panitia dalam pelaksanaan pemotongan hewan kurban. Selanjutnya, penerapan kebersihan personal, dengan setidaknya mengenakan masker menuju, dari, dan selama berada di fasilitas pemotongan.

Selain itu, panitia diimbau agar mengukur suhu tubuh di setiap pintu masuk pemotongan, menyediakan fasilitas cuci tangan dengan sabun cair atau hand sanitizer, melakukan desinfeksi terhadap seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement