Rabu 20 May 2020 17:24 WIB

Wantim MUI: Perhatikan Zonasi Saat Shalat Id

Bagi kawasan zona merah, warga diimbau tidak melaksanakan Shalat Id di ruang publik

Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia Din Syamsuddin (kedua kanan) bersama Sekretaris Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia Noor Achmad (kedua kiri) bersama pimpinan terkait memberikan keterangan seusai rapat Pleno ke-31 Dewan Pertimbangan MUI dengan tema
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia Din Syamsuddin (kedua kanan) bersama Sekretaris Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia Noor Achmad (kedua kiri) bersama pimpinan terkait memberikan keterangan seusai rapat Pleno ke-31 Dewan Pertimbangan MUI dengan tema

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia Noor Achmad mengatakan penyelenggaraan Shalat Idul Fitri (Id) agar memperhatikan zonasi wilayah paparan Covid-19. Apakah masuk area terkendali atau tidak.

"Zonasi wilayah dapat menyelenggarakan Shalat Id erat kaitannya dengan COVID-19 suatu daerah terkendali atau tidak dengan penentuannya oleh pemerintah, Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam," kata Noor dalam telekonferensinya yang dipantau dari Jakarta, Rabu (20/5).

Dia mengatakan terdapat daerah yang masuk zona Covid-19 tidak terkendali (merah) dan terkendali (hijau). Bagi kawasan masuk zona merah, warga diimbau tidak melaksanakan Shalat Id di ruang publik seperti masjid atau lapangan.

Sebaliknya, kata dia, warga di daerah hijau bisa menyelenggarakan Shalat Id di masjid atau lapangan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan untuk menghindari penularan Covid-19.

"Umat Islam yang di kawasan penyebaran Covid-19 zona merah hendaknya merayakannya bersama keluarga inti. Sementara di zona hijau yang Covid-19 terkendali, dapat melaksanakan seperti biasa dengan menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya kehati-hatian," kata dia.

Dia mengatakan jika suatu daerah masuk zona hijau tetapi tidak mengadakan Shalat Id karena mengedepankan kehati-hatian juga bukan menjadi persoalan."Meskipun zona hijau, tapi kalau ada kesepakatan di daerah masing-masing ingin berhati-hati tidak melaksanakan Shalat Id tidak apa-apa," kata dia.

MUI, kata dia, juga telah mengeluarkan Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19. Dari fatwa itu terdapat anjuran agar umat Islam untuk sementara waktu menghindari kegiatan ibadah yang melibatkan konsentrasi massa yang besar, termasuk Shalat Rarawih dan Shalat Id.

Maka dari itu, dia mengimbau umat Islam untuk menaati Fatwa Nomor 14/2020 termasuk mengikuti anjuran dari para ahli kesehatan agar memelihara diri sehingga terhindar dari wabah COVID-19.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement