Ahad 10 May 2020 23:54 WIB

MUI Tasikmalaya: Sumpah kepada Allah SWT Bukan Alquran

MUI Tasikmalaya menegaskan Alquran bukan untuk sumpah.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Nashih Nashrullah
MUI Tasikmalaya menegaskan Alquran bukan untuk sumpah. (Ilustrasi) Surah al-Kahfi di dalam Alquran
Foto: Ist
MUI Tasikmalaya menegaskan Alquran bukan untuk sumpah. (Ilustrasi) Surah al-Kahfi di dalam Alquran

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA – Polisi mengungkap dua orang tersangka yang masing-masing diduga melakukan penistaan agama dan penyebaran ujaran kebencian di Kecamatan Mangunreja, Kabupaten Tasikmalaya, Ahad (10/5).

Satu dari tersangka itu melakukan sumpah dengan menginjak Alquran, sementara satunya merekam dan menyebarluaskan peristiwa itu melalui media sosial.

Baca Juga

Kasus itu telah ditangani Polres Tasikmalaya. Saat ini, dua tersangka mengdekam di sel tahanan polres. 

Ihwal sumpah, Sekretaris MUI Kabupaten Tasikmalaya, KH Edeng ZA mengatakan, dalam Islam sebenarnya tak ada aturan bersumpah di hadapan Alquran.

 

Menurut dia, sumpah dalam Islam itu hanya atas nama Allah SWT. "Biasanya sumpah itu dasarnya demi Allah. Kalaupun ada Alquran, harus di atas kepalanya. Bukan diinjak," kata dia kepada Republika.co.id, Ahad. 

Menurut dia, dalam kondisi kontektual, sumpah tak lagi begitu relevan untuk dilakukan Karena saat ini terdapat hukum yang dapat menentukan kesalahan atau kebenaran melalui mekanisme pengadilan.  

Dalam kasus ini, tersangka HM (30 tahn) melakukan sumpah lantaran dituduh warga mencuri ponsel. Untuk membuktikan bahwa dirinya tak mencuri, HM berinisiatif untuk bersumpah dengan Alquran. Alih-alih diletakan di atas kepalanya, tersangka HM justru bersumpah dengan menginjak Alquran tesebut. 

Peristiwa itu menjadi viral di media sosial lantaran direkam dan disebarkan oleh tersangka ZN (24). Berdasarkan laporan warga, polisi bergerak menangkap HM dan ZN. 

Edeng mengatakan, dalam konteks kasus penginjakan Alquran itu, tersangka HM bersumpah dengan menginjak Alquran dengan inisiatifnya sendiri. 

Padahal, menurut dia, orang yang banyak sumpah itu merupakan tanda-tanda orang bohong.  "Kalau dituduh, dia sumpah tanpa dipinta, itu indikasi orang bohong. Ada peribahasa, kalau orang terus bersumpah tanpa diminta itu berarti dusta," kata dia.  

Edeng menambahkan, jika memang tersangka tak merasa bersalah, seharusnya dibuktikan secara hukum. Dalam hal ini, harus ada saksi bahwa dia tak mengambil ponsel itu. 

Sementara, warga pun tak boleh sembarangan menuduh tanpa adanya bukti dan saksi itu salah. "Jadi tidak menimbulkan fitnah," kata dia. 

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement