Kamis 16 Apr 2020 05:30 WIB

Kemenag Kalsel Imbau Calon Pengantin Sabar Tunggu Akad NIkah

Layanan pencatatan nikah di KUA dihentikan sejak 1 April.

Kemenag Kalsel Imbau Calon Pengantin Sabar Tunggu Akad NIkah. Foto ilustrasi: Sepasang calon pengantin menunggu giliran pelaksanaan akad nikah di halaman Kantor Urusan Agama Kecamatan Sindang, Indramayu, Jawa Barat, Rabu (15/4/2020). Selama masa pandemi COVID-19, kementerian Agama memberikan panduan pernikahan yang hanya bisa dilakukan di KUA dengan mematuhi protokol pencegahan COVID-19
Foto: Antara/Dedhez Anggara
Kemenag Kalsel Imbau Calon Pengantin Sabar Tunggu Akad NIkah. Foto ilustrasi: Sepasang calon pengantin menunggu giliran pelaksanaan akad nikah di halaman Kantor Urusan Agama Kecamatan Sindang, Indramayu, Jawa Barat, Rabu (15/4/2020). Selama masa pandemi COVID-19, kementerian Agama memberikan panduan pernikahan yang hanya bisa dilakukan di KUA dengan mematuhi protokol pencegahan COVID-19

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan meminta para calon pengantin bersabar dalam melangsungkan prosesi akad nikah dalam masa pandemi virus corona atau COVID-19.

Kepala Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais dan Binsyar) Kanwil Kemenang Kalsel H. Sawiti menjelaskan, sesuai keputusan Dirjen Bimas Islam Kemenang RI, bahwa layanan pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama dihentikan sejak 1 April 2020.

Baca Juga

"Jadi bagi calon pengantin yang ingin mendaftar akad nikah di KUA per bulan April ini, sementara tidak bisa dilayani, sehingga kita harap mereka bersabar," ujarnya di Banjarmasin, Rabu (15/4).

Menurut dia, tidak ada layanan akad nikah di KUA ini hingga 21 April 2020 nanti. Setelah itu akan dilihat perkembangan penyebaran virus corona di negeri ini.

"Ini instruksi dari Kemenag pusat, kita akan menjalankan keputusan itu, hingga ada keputusan lebih lanjut," kata Sawiti.

Dia menyatakan, seluruh KUA di Kalsel menjalankan instruksi Kemenang pusat, sekalian juga menyosialisasikannya. "Saya rasa masyarakat memahami kondisi saat ini, karena memang kondisinya sedang gawat penularan virus Corona ini, kita harus kompak mematuhi anjuran pemerintah agar terhindar dari penularan virus itu," ujarnya.

Dia berharap tidak ada calon pengantin yang melaksanakan prosesi akad nikah di luar KUA. Sehingga, pencatatan nikah secara resmi tidak ada kendala.

"Karena kalau nikah di luar KUA atau tidak tercatat resmi negara, itu seperti nikah di bawah tangan, nanti untuk mendapatkan buku catatan resmi nikah harus melalui sidang dulu," ujar Sawiti.

Seorang pemuda di Kota Banjarmasin, bernama Ahya yang berencana dengan pujaan hatinya akan melangsungkan akad nikah pada bulan April ini terpaksa harus menunda.

"Pada 1 April saya datang ke KUA mau mendaftar nikah, rencananya 7 April prosesinya, tapi dari pihak KUA tidak bisa melayani sementara, karena ada instruksi dari pusat, kata mereka," ujarnya.

Dengan pertimbangan seluruh keluarganya karena lebih baik mengikuti nikah secara resmi di KUA, maka dia dan calon pengantinnya ikhlas menunda hingga bisa dirayakan secara resmi di KUA.

"Ya, mau bagaimana lagi, pihak KUA juga mengaku tak berani melanggar instruksi atasan, moga saja tidak berlangsung lama ini," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement